TPS Desa Telo Kapuas Ditutup, Warga Buang Sampah ke Sungai

id desa pulau telo, Tempat pembuangan sampah, tps desa pulau telo

TPS Desa Telo Kapuas Ditutup, Warga Buang Sampah ke Sungai

Lokasi tempat pembuangan sampah yang ditutup warga karena diklaim dibangun di atas tanah warga setempat. (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Salah satu tempat pembuangan sampah (TPS) yang ada di RT 5 Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kapuas telah ditutup warga setempat karena diklaim tanah lokasi bangunan TPS milik warga setempat. Akibatnya kini warga dalam membuang sampah lebih praktis ke sungai.

Penutupan tersebut dilakukan oleh pemilik tanah lokasi TPS tanpa pemberitahuan, padahal TPS sudah dibangun sekitar setahun lalu. "Sekitar setengah tahun lalu kami tutup TPS itu karena letaknya didepan rumah dan lahan milik kami, " ucap Adit, salah satu anggota keluarga pemilik tanah yang ditemui Rabu (10/5).

Ditanya mengapa pembangunan TPS diizinkan di tempat itu, Adit mengaku ceritanya panjang. "Ceritanya panjang mas, dulu tanah ini milik koperasi desa, namun karena ada persoalan dalam perjalanannya, berujung seperti sekarang ini, tanah jadi milik kami," ungkapnya.

Penutupan TPS tersebut membuat banyak warga Desa Pulau Telo pada akhirnya membuang sampah ke TPS yang jaraknya lebih jauh dan sebagian ke sungai.  

"Sejak ditutupnya tempat sampah tersebut warga banyak buang sampahnya ke TPS di jalan Jepang yang jaraknya agak jauh dan yang lebih praktis buang sampah ke sungai," kata Budi salah satu warga setempat.

Warga Desa Pulau Telo sebenarnya sangat berharap TPS itu bisa difungsikan kembali,  mengingat lokasi dekat pemukiman yang cukup banyak penduduk, juga pada setiap minggu ada pasar rakyat di lokasi itu.  

"Maunya bak sampah itu dibuka atau ada TPS baru untuk kami warga disini dari pemerintah," harapnya. 

Tagap, Sekretaris Desa Pulau Telo yang ditemui mengatakan bahwa masalah ini sudah disampaikan pihaknya ke BLH Kabupaten Kapuas, namun belum ada kejelasan dari dinas bersangkutan," katanya.

Terkait kepemilikan tanah sendiri, Tagap mengaku bahwa pihak desa juga agak bingung siapa pemilik sebenarnya.  "Yang pasti desa tidak pernah mengeluarkan surat kepemilikan tanah untuk lokasi TPS itu," tegasnya. 

Di tempat terpisah, Kabid Pertamanan dan Kebersihan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas, Isnaini mengatakan, pihaknya akan memperhatikan persoalan itu dan berjanji akan mencari solusi. "Apabila tanah tersebut bermasalah, maka perlu dicari tempat lain," ucapnya.