Pemkab Barut Sosialisasi Dana Bos di 9 Kecamatan

id pemkab barut, Masdulhaq, Sosialisasi Dana Bos di 9 Kecamatan

Pemkab Barut Sosialisasi Dana Bos di 9 Kecamatan

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Madulhaq melakukan sosialisasi dana BOS tahun 2017 di Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Batu. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi dana bantuan operasional sekolah yang diikuti sejumlah guru dan kepala sekolah di sembilan kecamatan di daerah setempat.

"Saat ini sudah tujuh kecamatan yang kita sosialisasikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pusat dan BOS daerah," kata Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara (Barut), Masdulhaq di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Masdulhaq, tujuh kecamatan yang disosialisasikan penggunaan dana BOS ini yakni Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Selatan, Teweh Baru, Gunung Timang dan Montallat.

Sedangkan dua kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Teweh Timur dan Gunung Purei akan dilaksanakan pada Sabtu (13/5) di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur.

"Penggunaan dana BOS ini harus transparan dan sesuai petunjuk pelaksanan serta petunjuk teknis yang dilakukan pihak sekolah," katanya.

Masdulhaq menjelaskan, penggunaan dana BOS ini jangan sampai hanya diketahui kepala sekolah, bendahara dan komite sekolah sehingga kepala sekolah dan bendahara diam-diam membagikannya dan tahu-tahunya dana BOS sudah habis.

Dana itu bukan uangnya kepala sekolah tapi uang siswa-siswi, apalagi ada kepala sekolah yang mau purna tugas atau pensiun yang rawan disalahgunakan.

Pihak sekolah membuat surat pertanggungjawaban misalnya triwulan pertama harus selesai, karena bila belum selasai maka otomatis dana untuk triwulan II tidak dapat dicairkan atau dibayarkan.

"Selain itu kepala sekolah dan bendahara jangan sekali-kali memanipulasi data jumlah murid atau pelajar SD dan SMP disekolah masing-masing," jelas dia.

Dia mengatakan, dana BOS dari pemerintah pusat boleh digunakan untuk honor guru hanya 15 persen dari seluruh dana diterima dan dana BOS daerah boleh 30 persen.

Penyaluran dana BOS ini dilakukan setiap triwulan yakni triwulan pertama 20 persen, kedua 40 persen serta triwulan ketiga dan ke empat masing-masing 20 persen.

"Pihak sekolah jangan coba-coba menyalahgunakan dana BOS, karena akan berurusan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan," kata dia

Masdulhaq menyatakan mengatakan sekolah dengan peserta didik 60 orang atau lebih menerima dana BOS untuk murid SD negeri sebanyak Rp800.000 per murid, sedangkan SMP sebesar Rp1 juta per siswa dalam setahun, ini merupakan dana BOS dari bantuan pemerintah pusat.

Sedangkan dan BOS pendamping dari daerah untuk SDN dan Madrasyah Ibtidayiah Negeri mendapat Rp125.000/siswa dalam setahun dan SMP dengan pelajar lebih dari 499 siswa mendapat Rp250 ribu, sekolah dengan siswa 121 sampai 499 orang mendapat Rp350 ribu serta SMP kurang dari 121 siswa menerima Rp450 ribu/siswa per tahun.Untuk SMP Swasta dan MTs swasta menerima Rp225 ribu.

"Kami harapkan kepala semua kepala sekolah SDN, SMP, MI dan Mts agar dapat menggunakan dana BOS pusat dan BOS daerah tahun ini sebaik-baiknya, sisihkan dana BOS untuk pembelian buku-buku kurikulum 13," ujar Masdulhaq.