Nah! Realisasi Pajak Sarang Walet di Seruyan Nihil

id pemkab seruyan, Abuhasan Asari, Realisasi Pajak Sarang Walet di Seruyan Nihil

Nah! Realisasi Pajak Sarang Walet di Seruyan Nihil

Ilustrasi - Sarang Burung Walet (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Realisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak sarang burung walet di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah sejak Januari hingga Mei 2017 masih nihil.

"Untuk tahun ini sampai dengan Mei belum ada yang bayar," kata Kepala Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Seruyan Abuhasan Asari di Kuala Pembuang, Jumat.

Mantan Asisten III Sekretariat Daerah Seruyan itu menjelaskan, mulai tahun 2010, Seruyan sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah. Lalu, pemkab mengeluarkan implementasi tentang petunjuk teknis pemungutan pajak sarang burung walet lewat Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015.

Setelah petunjuk teknis keluar, selanjutnya disusul penetapan harga jual sarang burung walet yang disahkan melalui SK Bupati Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.

"Jadi kita mulai melakukan pemungutan pajak walet mulai 2016. Tapi pada 2016 realisasinya juga masih sangat kecil, yakni Rp2 juta," katanya.

Rendahnya realisasi pajak walet disebabkan karena masih rendahnya kesadaran pengusaha sarang burung walet untuk menunaikan kewajibannya. Padahal harga jual sarang walet sudah semakin baik dan jumlah bangunan sarang walet juga cukup banyak.

Selain itu, nilai pajak sebesar lima persen dari harga jual yang ditetapkan pemerintah sebenarnya sudah cukup rendah jika dibandingkan harga jual sarang walet di lapangan.

"Contoh di Kecamatan Seruyan Hilir harga jual yang ditetapkan pemerintah Rp3,5 juta per kilogram dikalikan lima persen. Jadi pajak per kilogram sebesar Rp175 ribu. Padahal harga jual sarang walet sebenarnya mencapai Rp9 juta per kilogram," katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pajak sarang walet sangat bergantung dari kesadaran masyarakat, khusunya pengusaha sarang walet.

Karena, meskipun Seruyan sudah memilki peraturan tentang pajak sarang walet, namun perhitungan, pelaporan hingga pembayaran nilai pajak yang disetorkan dilakukan sendiri oleh pengusaha sarang burung walet.

"Jadi, dalam pelaksanaan di lapangan sangat bergantung dari kesadaran pengusaha itu sendiri," katanya.