Astaga! Ibu Rumah Tangga Miliki 490 Zenith, Diringkus Polisi Bartim

id polres bartim, polsek dusun tengah, IRT penjual zenith

Astaga! Ibu Rumah Tangga Miliki 490 Zenith, Diringkus Polisi Bartim

Ati Sapmawati (34) ibu rumah tangga warga RT 01 Desa Putai dan barang bukti berupa ratusan butil pil zenith saat diamankan di Polsek Dusun Tengah. (Foto Polsek Dusun Tengah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT), tersangka penjual obat charnopen alias zenith, Ati Sapmawati (34) warga RT 01 Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah, Jumat (12/05) malam sekitar pukul 23.45 WIB. 

Dari Ati, polisi mengamankan 490 butir pil charnopen serta gunting, uang tunai Rp624.500, sebuah gunting, dan sebuah tas dompet warna abu abu.

"Saat melaksanakan kegiatan penyelidikan dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), diberitahukan masyarakat terkait maraknya peredaran zenith yang diduga dijual tersangka di Desa Putai," ungkap Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah AKP Renny Arafah SE, Minggu. 

Kapolsek wanita berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu langsung memimpin penggeledahan bersama anggota di rumah Ati Sapmawati. 

Disaksikan aparatur Desa Putai, Polisi menemukan obat jenis zenith carnophen sebanyak 490 butir, uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 624.500, satu buah gunting sebagai alat pemotong kertas obat, satu buah dompet tas tempat penyimpanan uang dan obat zenith warna abu abu.

Atas penemuan barang bukti dalam kejadian tersebut, Ati bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Dusun Tengah untuk proses lebih lanjut.

"Ati didakwa melanggar pasal 197 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan," demikian Renny.