Terus Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Walet, Kata BPPRD Seruyan

id bpprd seruyan, sarang walet, pajak walet

Terus Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Walet, Kata BPPRD Seruyan

Ilustrasi - Pekerja penangkaran burung walet menyortir sarang walet selepas panen. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah terus berupaya dengan berbagai cara untuk meningkatkan kesadaran pengusaha dalam membayar pajak sarang walet.

"Beberapa upaya untuk meningkatkan kesadaran, di antaranya menggalakkan sosialisasi kepada wajib pajak tentang pajak sarang walet," kata Kepala BPPRD Seruyan Abuhasan Asari di Kuala Pembuang, Minggu.

Ia mengatakan kesadaran masyarakat khususnya pemilik sarang walet di Seruyan dalam membayar pajak walet masih rendah sehingga perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran tersebut.

"Rendahnya kesadaran ini dapat dilihat dari realisasi pajak walet. Pada 2016, realisasi pajak walet hanya Rp2 juta, sedangkan untuk Januari hingga Mei 2017 ini masih nihil. Padahal jumlah bangunan walet cukup banyak," katanya.

Mantan Asisten III Sekretariat Daerah Seruyan ini menjelaskan, secara teknis pelaksanaan pembayaran pajak walet sangat mudah. Perhitungan pajak walet dilakukan sendiri oleh pemilik, yakni sebesar lima persen dari nilai harga jual sarang walet yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pajak walet itu tergolong pajak yang dihitung dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dengan cara datang ke kantor kita, isi blanko dan bayar. Jadi tidak terlalu sulit," katanya.

Ia menegaskan, meski tergolong pajak yang dihitung dan dibayar sendiri, namun secara jabatan pajak walet bisa saja ditetapkan oleh instansi terkait apabila wajib pajak dianggap tidak memiliki kesadaran dalam membayar pajak.

Setelah dikeluarkannya perhitungan kewajiban pajak namun tetap tidak ditaati, maka wajib pajak bisa dikenakan denda sebesar dua persen per bulan dari nilai pajak sampai dengan 24 bulan. Kalau tetap tidak bayar maka dapat dilakukan penagihan paksa hingga penyegelan tempat usaha.

"Tapi mudah-mudahan kita tidak sampai pada tahap itu. Karena itu, kita berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak, apalagi sekarang harga walet sudah semakin baik, dan pajak sarang walet yang disetorkan itu akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan daerah ini," katanya.