5 Tempat Prostitusi Dibongkar

id tempat prostitusi, satpol pp palangka raya, i, Reanson Gantar

5 Tempat Prostitusi Dibongkar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya Baru I Singkai memimpin pembongkaran sejumlah bangunan yang dijadikan lokasi Prostitusi terselubung di Jalan Mahir Mahar arah Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu. (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah kembali membongkar lima bangunan tempat praktik prostitusi yang berada di Jalan Mahir Mahar arah Kabupaten Pulang Pisau.

"Lima bangunan itu dibongkar karena terbukti menyediakan praktik prostitusi, itu setelah intel Satpol PP melakukan penelusuran terhadap kegiatan yang disediakan lima bangunan tersebut," kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Palangka Raya, Reanson Gantar, Senin.

Reanson mengatakan, dirinya yakin bahwa bangunan yang diduga menyediakan praktik prostitusi terselubung tersebut akan diratakan semua dengan tanah sesuai dengan intruksi dari pimpinannya.

"Kemarin kita sudah robohkan empat bangunan dengan menggunakan excavator, Rabu (10/5) lalu kita juga merobohkan lima bangunan yang terbukti menyediakan tempat prostitusi terselubung tersebut. Ke depan sisanya 11 bangunan bakal bernasib sama hanya menunggu prosesnya saja," katanya.

Petugas tidak mau tahu dengan bangunan yang terbukti menyediakan prostitusi terselubung tersebut, baik berada di atas tanah milik pribadi atau menyewa, pihaknya akan bongkar karena petugas mengantongi bukti otentik yang jelas.

"Yang kedapatan menyediakan tempat prostitusi sudah jelas sangsinya adalah pembongkaran tempat yang tidak mengantongi izin tersebut," ucapnya dengan nada lantang.

Dia menegaskan, jelang bulan Suci Ramadhan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam waktu dekat ini akan mengatur jam buka tutup tempat hiburan malam yang resmi diberikan izin oleh Pemkot setempat.

"Jam buka tutup untuk THM tentu pada bulan Ramadhan nantinya akan diatur oleh wali kota. Makanya bangunan tersebut apabila melanggar akan dikenakan sanksi, karena mereka tidak mengantongi izin untuk menyediakan hiburan diatas bangunan yang mereka bangun itu," tukasnya.