Pengadilan Aceh Sidang Perdana Kasus Suntik Mati

id Suntik mati di Aceh, Pengadilan Aceh Sidang Perdana Kasus Suntik Mati

Pengadilan Aceh Sidang Perdana Kasus Suntik Mati

Foto Ilustrasi berita (ANTARA/Muhammad Iqbal)

Banda Aceh (Antara Kalteng) - Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan permohonan euthanasia atau suntik mati yang diajukan Berlin Silalahi, korban tsunami yang kini kondisinya lumpuh dan sakit-sakitan.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, dengan hakim tunggal Ngatemin. Sedang pemohon hadir diwakili kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Pada persidangan itu perdana itu dengan agenda mendengarkan keterangan Habibah dan Puspa Dewi. Keduanya merupakan tetangga pemohon.

Dalam keterangannya, keduanya memaparkan kondisi pemohon Berlin Silalahi, baik secara medis maupun psikologis. Secara medis, pemohon Berlin Silalahi kini kondisinya hanya bisa terbaring.

"Kami berharap apa yang disampaikan keduanya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan euthanasia klien kami," kata Safaruddin, kuasa hukum Berlin Silalahi.

Selain dua keterangan tetangga korban, kata Safaruddin, pihaknya juga akan menyampaikan rekam media pemohon Berlin Silalahi. Rekam medis tersebut akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

"Kami juga akan menyiapkan saksi ahli terkait psikologis pemohon atau klien kami. Apa yang kami sampaikan untuk menguatkan permohonan euthanasia. Terkait putusan, terserah hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini," kata Safaruddin.

Sebelumnya, Berlin Silalahi, 46 tahun, korban tsunami yang selama ini menetap di hunian sementara Barak Bakoy, Aceh Besar, mengajukan permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Klien kami mengajukan permohonan euthanasia atas kesadaran sendiri. Klien kami mengajukan permohonan tersebut karena kondisinya sekarang ini lumpuh dan sakit-sakitan," kata Safaruddin.

Karena kondisinya, lanjut Safaruddin, kliennya tidak bisa lagi menafkahi keluarga. Sedangkan istrinya, Ratna Wati hanya ibu rumah tangga dan tidak memiliki pekerjaan.

Untuk hidup sehari-hari, Berlin Silalahi hanya mengandalkan bantuan sesama korban tsunami yang tinggal di Barak Bakoy. Namun, barak tersebut sudah dibongkar dan penghuninya digusur oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

"Pemohon atau klien kami sudah berupaya mengobati penyakitnya. Namun hingga kini, pemohon tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan biaya pengobatannya," ungkap Safaruddin.

Ratna Wati, istri pemohon, menyatakan, suaminya mengajukan permohonan euthanasia sejak mereka diusir dari Barak Bakoy oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu.

"Kami tidak tahu tinggal di mana lagi. Sejak pembongkaran barak, suami saya tidak bisa berpikir positif lagi. Apalagi suami saya lumpuh dan dalam kondisi sakit kronis," ungkap dia.

Ratna Wati mengaku siap jika Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan permohonan suaminya. Apalagi permohonan euthanasia merupakan kemauan sendiri suaminya.

"Saya siap menerima jika pengadilan mengabulkan permohonan euthanasia. Apalagi suami saya sudah berusaha mengobati penyakitnya di berbagai rumah sakit. Termasuk berobat kampung," kata Ratna Wati.