Waduh! Pilkades Serentak Kotim Gunakan Perda Berlapis?

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Pilkades Serentak, Dadang H Syamsu

Waduh! Pilkades Serentak Kotim Gunakan Perda Berlapis?

Anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Partai Amanat Nasional Dadang H Syamsu (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan secara serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan menggunakan Peraturan Daerah berlapis.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Senin mengatakan tidak hanya mengacu pada satu Perda saja namun ada dua Perda sekaligus yang akan dijadikan sebagai acuan saat pesta demoktrasi tingkat desa itu.

"Pilkades serentak itu nantinya akan mengacu Perda Nomor 04 Tahun 2016 dan Perda Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pilkades," tambahnya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengungkapkan, Perda Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pilkades sudah ditetapkan, dan merupakan Perda baru. Perda baru tersebut saat ini sedang disosialisasikan oleh tim dari pemerintah daerah dan legislatif ke masyarakat untuk lebih dimengerti dan dipahami.

"Kita harap dengan adanya Perda baru itu tidak ada lagi kendala. Karena kita menggunakan dua Perda, jadi jika tidak ada peraturan yang mengatur di Perda yang baru, maka kita akan tetap mengacu pada Perda yang lama," katanya.

Sedangkan Perda Pilkades Nomor 04 Tahun 2016 merupakan yang lama. Keduanya menjadi acuan untuk mengantisipasi atau memperkecil terjadinya permasalahan.

Pilkades serentak rencananya akan digelar pada Agustus 2017 dan dilaksanakan di 81 desa yang ada di 17 kecamatan.

Berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2017 menjelaskan jika calon kades boleh berasal dari luar desa pelaksana Pilkades.

Artinya setiap warga negara Indonesia boleh mencalonkan diri sebagai kades. Sedangkan tentang pemilih, tidak boleh memilih di tempat yang bukan dari KTP asalnya.

"Harapan kita Pilkades serentak ini tidak ditunda lagi karena sebelumnya sudah tertuda beberapa kali. Sekarang pelaksanaan ilkades serentak tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup)," demikian Dadang.