Hebat! Dalam Sehari, Polres Ini Tangkap 4 Pengedar Sabu

id Polres Kotawaringin Timur, Dalam Sehari, Polres Ini Tangkap 4 Pengedar Sabu, sampit

Hebat! Dalam Sehari, Polres Ini Tangkap 4 Pengedar Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menangkap empat tersangka pengedar sabu-sabu di Sampit pada Minggu (14/5/17) Istimewa

Sampit (Antara Kalteng) - Pemberatasan narkoba terus dilakukan Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dengan menangkap bandar dan pengedar karena peredaran narkoba masih tinggi, khususnya di Sampit.

"Sepanjang hari Minggu (14/5) sejak pagi hingga malam, kami menangkap empat tersangka pengedar sabu-sabu. Satu di antaranya adalah perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Senin.

Empat tersangka pengedar sabu-sabu tersebut ada yang terkait jaringan yang sama. Mereka ditangkap di tempat berbeda yakni di rumah masing-masing dengan barang bukti bervariasi.

Hendra Gunawan (33) ditangkap di rumahnya di Jalan Hasan Mansur RT 42 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Barang bukti yang ditemukan berupa enam bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika dengan berat kotor 2,38 gram beserta peralatan lainnya di meja dalam kamar.

Polisi kemudian menangkap Erna Yusmita (38) di rumahnya di Jalan Desmon Ali RT 40 RW 07 Kecamatan Baamang, dengan barang bukti 13 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika dengan berat kotor 3,64 gram di dalam saku baju. Polisi juga menemukan peralatan lainnya diduga untuk pengemasan dan konsumsi sabu-sabu.

Selanjutnya, polisi menangkap Awaludin Normansyah (33) di rumahnya di Perumahan Melati Permai 2 Jalan Kurnia Hasan 3 RT 42 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika dengan berat kotor 4,97 gram dan peralatan lainnya di rak televisi di dalam kamar.

Malam hari, polisi menangkap Anjar Prabowo (32) di rumahnya di Jalan Pangeran Antasari Gang Tiung RT 02 RE 01 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit. Barang buktinya dua bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika dengan berat kotor 4,97 gram, peralatan lainnya dan uang Rp400.000 dalam dompet yang berada di lantai depan kamar tidur.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, pihaknya tidak akan surut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia meminta masyarakat turut peduli dengan menginformasikan jika mengetahui ada indikasi terjadi transaksi atau pesta narkoba.