Ini 17 Adegan Acing Habisi Nyawa Wahyu Priyanto

id polres palangka raya, rekonstruksi pembunuhan, Gara-Gara Rebutan Wanita, Satu Orang Tewas Ditusuk

Ini 17 Adegan Acing Habisi Nyawa Wahyu Priyanto

Acing (17) yang menggunakan rompi orange memperagakan cara menusuk Wahyu Priyanto (18) yang di gantikan oleh Brigadir Eka saat melakukan rekonstruksi di Komplek Perumahan Betang, Selasa (16/5/2017). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan hingga mengakibatkan Wahyu Priyanto (18) meninggal dunia.

Acing (17) salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut memperagakan 17 adegan cara pelaku menganiaya korban  hingga tewas akibat mengalami empat luka tusuk di bagian badan.

"Dari hasil rekonstruksi semuanya sesuai dengan pemeriksaan tersangka, dimana dalam 17 adegan rekonstruksi itu pelaku dan para saksi yang ada di lokasi komplek perumahan betang Jalan Tilung tidak ada yang berubah, bahkan rekonstruksi itu disaksikan oleh dua Jaksa Penuntut Umum," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono, Selasa.

Ismanto menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana subsider 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

"Setelah rekonstruksi kasus ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani persidangan selanjutnya sesuai dengan proses yang berlaku," ucapnya.

Dalam rekonstruksi tersebut peran korban digantikan oleh Brigadir Eka yang memperagakan bagaimana kejadian yang sebenarnya sebelum korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia.

Bahkan saksi yang berjumlah enam orang juga turut hadir menyaksikan dan menjadi peserta dalam kegiatan rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi yang di jaga ketat oleh pihak kepolisian setempat, juga dipadati masyarakat yang penasaran ingin melihat bagaimana jalannya rekonstruksi tersebut.

Baca: - Ya Ampun! Gara-Gara Rebutan Wanita, Satu Orang Tewas Ditusuk

Kedua orang tua korban yang berada di lokasi rekonstruksi menuntut agar beberapa saksi atau rekan pelaku juga wajib menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebab polisi menetapkan dalam kasus yang mengakibatkan anaknya itu meninggal dunia beberapa rekannya itu ikut andil dalam kejadian tersebut.