Gubernur Diminta Hentikan Pembangunan Rel Kereta Api, Kenapa?

id dprd kalteng, Edy Rosada, Gubernur Diminta Hentikan Pembangunan Rel Kereta Api

Gubernur Diminta Hentikan Pembangunan Rel Kereta Api, Kenapa?

Jalur Kereta Api Katingan-Gumas (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran diminta bertindak tegas dan menghentikan pembangunan rel kereta di Kabupaten Katingan hingga Gunung Mas karena terindikasi melanggar aturan bahkan terkesan illegal.

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Edy Rosada di Palangka Raya, Kamis, mengatakan pembangunan rel kereta api dapat dimulai apabila telah memiliki izin pelepas kawasan hutan (IPKH), izin terminal khusus, izin koridor, izin trase, dan izin tata batas.

"Informasinya, PT Sinar Usaha Sejati (SUS) selaku pendana pembangunan rel kereta api itu hanya memiliki rekomendasi dari Gubernur, sedangkan persyaratan lain belum ada. Padahal Rekomendasi Gubernur itu kan modal mengurus izin IPKH, bukan membangun kereta api," bebernya.

Selain minta diberhentikan sementara waktu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta agar aktor dibalik telah dimulainnya pembangunan kereta api ini segera diungkap bahkan diberikan tindakan tegas.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan I DPRD Kalteng meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini mengatakan PT SUS informasinya menyediakan dana sekitar Rp1,2 triliun untuk membangun rel kereta api dari Kabupaten Gunung Mas melewati Desa Tewang Karangan sampai ke muara Pagatan Kabupaten Katingan.

"Kita tidak melarang perusahaan ini berinvestasi di Kalteng, tapi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Jangan asal membangun tanpa mematuhi aturan. Pembangunan rel kereta harus segera dihentikan ini," kata Edy.

Sebelumnya di tempat terpisah, Kabid Perencanaan Dinas Kehutanan Kalteng Abraham membenarkan bahwa PT SUS seharusnya belum bisa memulai pembangunan rel kereta api. Sebab, sampai sekarang ini IPKH masih dalam proses pengurusan atau belum diterbitkan kementerian terkait.

"Seharusnya memang belum bisa beraktivitas jika IPKH belum ada. Kita bisa menindak jika ada laporan," singkat Abraham.

PT SUS membangun rel kereta api sepanjang 90 km untuk mengangkut batubara. Perusahaan yang mengerjakan pembangunan rel kereta api ini PT Lahang Bumi Persada.