Pemkot Palangka Raya Targetkan Penerimaan PBB-B2 Rp17 Miliar

id wali kota palangka raya, Riban Satia, Pemkot Palangka Raya Targetkan Penerimaan PBB-B2 Rp17 Miliar

Pemkot Palangka Raya Targetkan Penerimaan PBB-B2 Rp17 Miliar

Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia bersama istri, Norlaina Riban Satia menunjukkan bukti pembayaran PBB-P2 (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya pada tahun 2017 menargetkan pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di daerah itu sebesar Rp17 miliar lebih.

"Tahun ini Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah menetapkan target penerimaan Rp17,043 miliar lebih dari sektor PBB-P2 dan itu harus bisa tercapai," kata Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia di Palangka Raya, Kamis.

Jumlah tersebut didasarkan pada SPPT BPP-P2 pada 2017 yang tercatat sebanyak 87.188 lembar SPPT yang tersebar di lima kecamatan di Kota Palangka Raya.

Berdasarkan data, untuk wilayah Kecamatan Pahandut tercatat sebanyak 24.319 SPPT dengan jumlah ketetapan pajak mencapai Rp5,476 miliar lebih.

Selanjutnya Kecamatan Jekan Raya tercatat sebanyak 48.673 SPPT dengan ketetapan Rp9,908 miliar lebih, Kecamatan Sebangau sebanyak 9.620 SPPT dengan nilai Rp887 juta lebih.

Kemudian wilayah Kecamatan Bukit Batu sebanyak 3.761 SPPT jumlah ketetapan pajak sebesar Rp688 juta lebih dan Kecamatan Rakumpit sebanyak 815 SPPT dengan besaran Rp82 juta lebih.

Sementara itu, pada periode 2014 jumlah SPPT tercatat 81.618 lembar dengan nilai Rp9,662 miliar lebih. Pada 2015 sebanyak 84.344 SPPT dengan ketetapan senilai Rp16,974 miliar lebih dan pada 2016 sebanyak 85.501 SPPT dengan nilai Rp17,043 miliar.

"Untuk itu, saya minta agar camat nanti memastikan SPT benar-benar sampai di tangan warga yang bersangkutan sehingga PAD dari sektor PBB-2P maksimal. Saya akan minta pertanggungjawabannya," katanya.

Dalam rangka memaksimalkan dan mempermudah wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2, Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Palangka Raya, pada Rabu pagi meluncurkan program pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui kantor pos daring atau "online".