Bupati Kotim Tuntut Janji Kementerian LHK Terkait Alih Fungsi Lahan

id bupati kotim, supian hadi, Bupati Kotim Tuntut Janji Kementerian LHK Terkait Alih Fungsi Lahan

Bupati Kotim Tuntut Janji Kementerian LHK Terkait Alih Fungsi Lahan

Bupati Kotim H Supian Hadi bersama Ketua Kadin Kotim Susilo (kiri) dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

...kalau serapan anggaran rendah jangan memarahi gubernur atau bupati, karena seharusnya yang dimarahi adalah Kementerian LHK yang hanya janji-janji saja kepada Pemkab Kotim,"
Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H.Supian Hadi meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menepati janji menerbitkan izin alih fungsi kawasan agar infrastruktur desa bisa dibangun.

"Saya bilang kalau serapan anggaran rendah jangan memarahi gubernur atau bupati, karena seharusnya yang dimarahi adalah Kementerian LHK yang hanya janji-janji saja kepada Pemkab Kotim," kata Supian di Sampit, Kamis.

Saat ini pembangunan jalan dan jembatan di kawasan pelosok Kotawaringin Timur tidak bisa dilaksanakan karena lahan yang dicadangkan untuk pembangunan jalan dinyatakan masih berstatus kawasan hutan produksi.

Bahkan sejumlah ruas jalan desa yang sudah ada, tidak bisa ditingkatkan kualitasnya karena aturan tidak memperbolehkan ada pekerjaan di lahan yang berstatus kawasan hutan sebelum ada izin pelepasan kawasan.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah bertahun-tahun mengajukan usulan alih fungsi untuk infrastruktur desa namun belum juga disetujui.

Rombongan eksekutif dan DPRD juga sudah berkali-kali ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DPR RI, namun hanya diberi janji yang hingga kini tidak ada realisasi.

Pemerintah pusat dinilai tutup mata terhadap kondisi masyarakat desa. Ketidakpedulian pemerintah pusat membuat upaya membuka daerah-daerah yang terisolasi menjadi terhambat sehingga mengganggu pembangunan.

Sejak 2014, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran besar untuk infrastruktur dari kawasan Utara ke Selatan, namun tidak bisa dilaksanakan karena pemerintah pusat belum juga mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan

Setiap tahun anggaran dialokasikan, di antaranya untuk pembangunan jalan dari kawasan Sarpatim menuju Tumbang Penyahuan, Antang Kalang hingga Tumbang Gagu, Simpang Kuala Kuayan menuju Tanjung Jorong arah Santilik dan lokasi lainnya, namun ternyata belum juga bisa dilaksanakan karena belum ada izin kawasan.

Upaya lain dilakukan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa, bahkan ada perusahaan yang siap membantu menggunakan dana "corporate social responsibility" atau CSR, tapi tetap saja tidak bisa dilaksanakan. Akibatnya, lebih dari Rp400 miliar anggaran yang dialokasikan tidak bisa terserap.

Kondisi ini sungguh sangat ironis karena tingginya semangat pemerintah daerah untuk membangun, dipatahkan oleh sikap pemerintah pusat yang dinilai tidak peduli dengan kondisi di daerah. Bahkan, saat ini ada 89 desa yang dinyatakan masuk kawasan hutan produksi padahal desa itu sudah ada sejak puluhan tahun silam.

"Ini jangan sampai dipolitisasi. Pemerintah daerah sudah mencanangkan bahkan menganggarkan pembangunan beberapa ruas jalan tapi tidak bisa jalan karena masalah status kawasan. Kita ingin penyerapan anggaran segera terlaksana dan sudah kita programkan tapi ternyata status kawasan sampai sekarang belum beres-beres," kata Supian.

Supian meminta pemerintah pusat tidak mencurigai pemerintah kabupaten karena pemerintah kabupaten tidak ada kepentingan lagi untuk memberikan izin kepada perusahaan perkebunan. Ini untuk kepentingan masyarakat demi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta penyerapan anggaran.