Akhirnya! Terdakwa Pembunuh Geby Dihukum Seumur Hidup

id pengadilan negeri buntok, Terdakwa Pembunuh Geby, Terdakwa Pembunuh Geby Dihukum Seumur Hidup, barito selatan

Akhirnya! Terdakwa Pembunuh Geby Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa Helmi Bin Rudi Badrus Basuki (23), pelaku pembunuh Gabriella Fortunia Cristeas atau Geby divonis hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Buntok, di Buntok, Kamis (18/5/17) (Foto Antara kalteng/Bayu Ilmiawan)

Hukuman seumur hidup ini karena terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan sengaja,"
Buntok (Antara Kalteng) - Terdakwa Helmi Bin Rudi Badrus Basuki (23) yang merupakan pelaku pembunuh Gabriella Fortunia Cristeas atau Geby divonis hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Dalam sidang yang berlangsung di Buntok, Kamis dengan agenda pembacaan putusan, terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap Geby, bocah berusia sepuluh tahun itu.

"Hukuman seumur hidup ini karena terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan sengaja," kata ketua majelis hakim Ade Suherman, saat membacakan putusan.

Terdakwa dijerat dengan pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan serta Undang -Undang No 35/ 2014 pasal 80 tentang kekerasan dan penganiayaan terhadap anak.

Menurut majelis hakim yang diketuai Ade Suherman dengan Hakim Anggota Agustinus dan John Ricardo itu menyatakan, vonis ini sama dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

"Hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa itu, karena pembunuhan secara sadis terhadap anak kecil, dan dari fakta persidangan tidak ada yang bisa meringankan terdakwa," ucap Ade Suherman.

Ia mengatakan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, keluarga korban, dan tidak ada upaya perdamaian dengan keluarga korban, dan selain itu juga terdakwa pernah dipidanakan empat kali.

Baca: 4 Saksi Dihadirkan di Sidang Pembunuhan Geby, Apa Yang Diceritakan?

Sebelum persidangan ditutup, mejelis hakim bertanya kepada terdakwa apakah menerima putusan ini atau ada upaya hukum lagi? terdakwa pun meminta banding, dan hakim meminta terdakwa mempersiapkan segala sesuatunya selama 7 hari.

Sementara tim JPU Agung Cap Warmianto mengatakan, karena terdakwa banding, pihaknya pun juga banding, karena putusan tersebut sudah layak atas perbuatan terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Geby pada 9 Desember 2016 lalu.

Pada saat itu kata JPU warga Barsel sempat geger setelah empat hari Geby menghilang, dan ditemukan tewas diselokan belakang perumahan Pemda pada Selasa 13/12/2016, dan terdakwa ditangkap pada kamis 29/12/2016.


Baca :