Sekolah Wajib Prioritaskan Warga Sekitar

id Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Suparmadi, Sekolah Wajib Prioritaskan Warga Sekitar

Sekolah Wajib Prioritaskan Warga Sekitar

Foto Ilustrasi - Anak Sekolah Dasar di kota Palangka Raya (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Warga sekitar harus diprioritaskan. Kalau masih ada sisa kuota, baru menerima calon siswa baru dari wilayah yang jauh dari sekolah,"
Sampit (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Suparmadi mengingatkan manajemen sekolah agar wajib memprioritaskan menerima siswa baru yang merupakan warga sekitar lingkungan sekolah di wilayahnya.

"Warga sekitar harus diprioritaskan. Kalau masih ada sisa kuota, baru menerima calon siswa baru dari wilayah yang jauh dari sekolah," kata Suparmadi di Sampit, Kamis.

Kebijakan itu sebagai upaya pemerataan siswa saat penerimaan peserta didik baru. Sekolah pada setiap jenjang pendidikan, diharapkan memprioritaskan anak di lingkungan sekitar sekolah karena mereka memang berhak di sekolah itu.

Diharapkan tidak terjadi penumpukan pendaftar pada sekolah tertentu. Apalagi saat ini kualitas pendidikan mulai merata, dibuktikan dengan nilai tertinggi ujian nasional yang tidak lagi hanya diraih sekolah tertentu, tetapi juga bisa diraih siswa dari sekolah lain.

Suparmadi menegaskan pemerintah tidak ada menetapkan status sekolah favorit pada sekolah tertentu. Status itu muncul dari masyarakat sendiri yang menilai dari kualitas dan prestasi suatu sekolah sehingga banyak siswa maupun orangtua siswa yang ingin memasukkan anak mereka di sekolah tersebut.

"Kalau sekolah mampu meningkatkan kualitas dan prestasinya, dengan sendirinya orang akan memilih sekolah itu. Makanya kami terus mendorong guru dan sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan sehingga anak didiknya juga berkualitas," kata Suparmadi.

Suparmadi juga mengingatkan agar tidak ada pungutan liar dan bentuk kecurangan lainnya dalam penerimaan peserta didik baru. Jika ada yang terbukti melanggar aturan maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Semua pembiayaan ditanggung pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak ada alasan bagi sekolah atau komite sekolah memberlakukan pungutan kepada siswa. Komite sekolah juga diingatkan tidak sembarangan dalam memberlakukan pungutan kepada siswa karena bisa melanggar aturan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, menjadi payung hukum dan bisa dijadikan rujukan bagi sekolah dan komite sekolah agar tidak melanggar aturan. Pungutan liar bertentangan dengan tekad pemerintah daerah yang ingin merealisasikan pendidikan gratis dan meningkatkan partisipasi siswa.