Polisi Tangkap Pengeroyok Anggota Shabara Polda Kalteng, 2 Masih Buron!

id Polisi Tangkap Pengeroyok Anggota Shabara Polda Kalteng, Anggota Shabara Polda Kalteng dikeroyok

Polisi Tangkap Pengeroyok Anggota Shabara Polda Kalteng, 2 Masih Buron!

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono (kiri) berbincang dengan dua pelaku pengeroyok anggota Shabara Polda Kalteng yang berhasil diamankan kepolisian setempat, Jumat (19/5/17). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Buru Sergap Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua dari empat pelaku pengeroyokan anggota Shabara Polda Kalteng atas nama Bripda Wayan Yudi Puspa (23).

Dua pengeroyokan anggota kepolisian itu adalah Faturahman alias Gatot warga Jalan Junjung Buih X dan Bonifasius Richo warga Jalan Hendrik Timang ditangkap tanpa perlawanan. Sedangkan dua rekan lainnya MS dan AR hingga kini masih buron.

"Dua pelaku ini kita amankan di dua lokasi yang berbeda. Faturahman kita amankan di kediamannya Jalan Junjung Buih X sedangkan Bonfasius kita amankan di Jalan Hendrik Timang tepatnya di Mapala Dozer Universitas Palangka Raya," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, di Palangka Raya, Jumat.

Ismanto menjelaskan, motif pengeroyokan yang dilakukan empat orang pelaku dan dua diantaranya masih buron berawal lantaran istri siri Isbandi alias Rasul bernama Farisa yang tinggal di Jalan Raden Saleh V sebelumnya berkenalan dengan korban mengaku masih sendiri belum ada pendamping hidup. 

Pada Minggu (14/5) sekitar pukul 13.00 WIB Farisa mengundang korban untuk datang ke kediamannya. Lantaran mendapat undangan tersebut, yang bersangkutan langsung mendatangi Farisa. Sesampainya di kamar barak Farisa langsung menyuruh masuk dan mengunci kamar baraknya dari dalam.

"Baru 15 menit dia menonton film di dalam kamar barak tersebut, suami siri Farisa datang dan mengetuk pintu. Saat itu Farisa yang berbohong kepada korban bahwa dirinya belum bersuami, akhirnya berkata jujur dihadapan korban bahwa dirinya sudah bersuami," katanya.

Korban sempat disuruh Farisa untuk bersembunyi di dalam kamar kecil bahkan disuruh kabur dengan cara melompat tembok bagian belakang barak. Tetapi korban menegaskan bahwa tidak perlu takut dan akan menghadapi suaminya itu.

Alhasil baru saja membuka pintu Isbandi tidak terima melihat keberadaan korban di dalam kamar barak istrinya itu. Saat itu juga ia langsung menahan korban untuk tidak beranjak dari barak sembari menghubungi empat orang rekannya.

"Usai menghubungi empat orang rekannya itu, Faturahman dan Bonifasius datang dan langsung memegang tangan kedua korban sehingga dua rekannya berinisial MS dan AR memukul korban dengan menggunakan tangan kosong," ucapnya.

Sedangkan Isbandi ketika korban di pukul tidak melakukan apa-apa. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah. Hingga melaporkan kejadian tersebut kepolisian. 

"Dua pelaku ini sudah kita tahan dan kita kenakan pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. Sedangkan dua rekannya masih dalam pengejaran petugas. Untuk Isbandi dan Farisa sementara ini masih ditetapkan sebagai saksi dalam peristiwa tersebut," demikian Ismanto Yuwono