Polisi Buru Dua Pengeroyok Anggota Shabara Polda Kalteng

id Shabara Polda Kalteng, Bripda Wayan Yudi Puspa, polres palangka raya

Polisi Buru Dua Pengeroyok Anggota Shabara Polda Kalteng

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono (kiri) berbincang dengan dua pelaku pengeroyok anggota Shabara Polda Kalteng yang berhasil diamankan kepolisian setempat, Jumat (19/5/17). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Jajaran Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus memburu dua kawanan pengeroyok anggota Shabara Polda Kalteng yang berinisial MS dan AR.

"Kedua pelaku yang kita buru ini adalah pelaku utama mengeroyok Bripda Wayan Yudi Puspa (23). Walau kita belum mengetahui dimana persembunyiannya, kita tetap mengumpulkan informasi mengenai keberadaan mereka," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, Minggu.

Dalam kasus pengeroyokan ini, petugas tentunya memiliki strategi tersendiri untuk mengetahui dimana persembunyian dua orang tersebut. dengan mengorek informasid ari dua rekannya yang sudah mendekam di rutan Mapolres setempat.

"Kita juga memintai keterangan beberapa orang dalam perkara tersebut kita jadikan saksi. Kasus ini juga tidak bakalan dihentikan sebelum kedua penganiaya anggota tersebut mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Kepolisian dasar untuk melakukan pengejaran mengacu pada laporan korban yang merasa tidak terima dengan ulah mereka," katanya.

Ismanto menegaskan, dalam penyelidikan yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Pihaknya juga tidak mau gegabah dalam hal ini, apabila dua terduga pelaku tersebut tidak mau menyerahkan diri nantinya.

"Kita terus buru dan memberikan sanksi yang setimpal. Beda dengan yang bersangkutan menyerahkan diri sebelum berhasil dibekuk kepolisian setempat. Sudah pasti mempercepat pemeriksaan serta segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan persidangan," ucapnya.

Hingga sampai saat ini juga dua kawanan pengeroyok anggota polisi tersebut sudah menjalani pemeriksaan intensif. Bahkan mereka dikenakan pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHpidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan penjaranya lima tahun.