Kades Seruyan Diminta Perbaharui Data Desa

id Camat Seruyan Hilir Idhan BW Kusumah, Kuala Pembuang, Kades Seruyan Diminta Perbaharui Data Desa. logo seruyan

Kades Seruyan Diminta Perbaharui Data Desa

Ilustrasi - Logo Seruyan (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepala desa di seluruh Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, diminta memperbaharui data desa sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa ke depan.

"Sesuai dengan instruksi bupati, tahun ini semua kepala desa (kades) terutama yang berada di Kecamatan Seruyan Hilir diminta untuk kembali melakukan pendataan seputar desa," kata Camat Seruyan Hilir Idhan BW Kusumah di Kuala Pembuang, Senin.

Sejumlah data desa yang harus diperbaharui oleh kades adalah administrasi kependudukan, potensi desa berbagai sektor, tingkat kemajuan desa, sarana prasarana serta data-data lain yang berkaitan tentang desa.

"Dengan adanya `updating` data tersebut, baik pihak kecamatan atau desa sendiri akan lebih mudah dalam evaluasi dalam penyusunan dan perencanaan pembangunan desa ke depan," katanya.

Salah satu data utama yang diminta untuk segera diperbaharui adalah yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Dengan adanya pembaruan maka diharap data mengenai jumlah penduduk, golongan usia, pengurangan maupun pertambahan penduduk di desa dapat menjadi lebih akurat.

Adanya kepemilikan data kependudukan dasar yang akurat di tingkat desa, maka pemerintah daerah akan turut merasa terbantu dalam ketertiban administrasi kependudukan di tingkat dinas.

"Apalagi pada 2018 nanti Seruyan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan keakuratan data penduduk pemilih mulai dari tingkat RT hingga desa," katanya.

Terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 mendatang, ia mengimbau agar masyarakat khususnya warga di Kecamatan Seruyan Hilir untuk segera memproses kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) bagi yang belum memiliki.

"Tidak hanya KTP untuk Pilkada saja atau untuk keperluan lainnya, himbauan tentang administrasi kependudukan juga berkenaan soal kepemilikan akta kelahiran, surat nikah, kartu keluarga dan lainnya," katanya.