Waduh! Proyek Tahun Jamak Kotawaringin Timur Terancam Batal

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli, Proyek Tahun Jamak Kotawaringin Timur Terancam Batal

Waduh! Proyek Tahun Jamak Kotawaringin Timur Terancam Batal

Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Sampit (Antara Kalteng) - Proyek tahun jamak pemerintah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terancam batal dilaksanakan dan anggaran yang telah dialokasikan tidak dapat dipergunakan.

Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli di Sampit, Senin mengatakan proyek tahun jamak tersebut terancam tidak dapat dilaksanakan karena belum selesai proses pelepasan kawasan hutan yang akan dipergunakan untuk pembangunan ruas jalan dan beberapa puluh jembatan.

"Proyek tahun jamak tersebut direncanakan akan selesai empat tahun anggaran dengan total biaya sebesar Rp380 miliar lebih. Sedangkan untuk 2017 nilainya mencapai Rp60 miliar," tambahnya.

Jhon mengatakan, pembangunan infrastruktur yang akan dilaksanakan secara bertahap tersebut meliputi, pembangunan ruas jalan sepanjang 89 kilometer di wilayah kecamatan Serananu.

Penataan dan peningkatan kawasan obyek wisata Ujung Pandaran di Kecamatan Teluk Sampit. Penataan di sekitar ikon patung ikan Jelawat, Jembatan di wilayah Dusun Runting Tadah, Kecamatan Telawang. Serta peningkatan fasilitas rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Murjani Sampit.

"Dari beberapa rencana proyek tahun jamak tersebut, kemungkinan besar yang bisa dilaksanakan tahun 2017 hanya peningkatan fasilitas RSUD dr Murjani Sampit karena tidak perlu adanya izin pelepasan kawasan hutan," katanya.

Jhon mengatakan, belum selesai perizinan pelepasan kawasan hutan tersebut karena panjangnya proses yang harus dilalui.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan kapan akan selesai perizinan pelepasan kawasan hutan tersebut. Sebelumnya pemerintah pusat berjanji akan menyelesaikan pada Desember 2016 lalu," katanya.

Jhon mengatakan, anggaran yang telah di cadangkan untuk proek tahun jamak dipastikan tidak akan dapat dipergunakan untuk program pembangunan lain.

"Jika ingin menggunakan dana tersebut maka pemerintah daerah harus merubah Memorandum of Understanding (MoU) dengan syarat atas persetujuan unsur pimpinan DPRD Kotawaringin Timur," jelasnya.