Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kembali menangkap seorang pelaku bernama Muhammad Aminudin alias Mimin (39) warga Jalan Ais Nasution RT 22 Muara Teweh diduga pengedar sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor dinas.
"Tersangka ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 49,55 gram bruto saat memakai sepeda motor pelat merah milik iparnya," kata Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Selasa.
Mimin ditangkap polisi saat melintas di ruas Jalan Negara Muara Teweh - Banjarmasin kilometer 9 RT 4 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru pada Selasa (23/5) tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor dinas Supra X 125 dengan nomor polisi KH 5015 EY.
"Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu satu bungkus besar seberat 49.55 gram di kantong celana tersangka dan uang tunai Rp730 ribu," katanya.
Tugiyo mengatakan sebelum ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara mendapatkan informasi bahwa tersangka Mimin membawa sabu yang didapat dari wilayah Kalimantan Selatan menuju Muara Teweh setelah dua jam menunggu kemudian target melintas menggunakan sepeda motor dinas dan langsung dihentikan.
"Namun tersangka berusaha memutar arah akan tetapi petugas masih dapat menangkapnya," kata dia.
Barang bukti lainnya yang diamankan polisi, antara lain satu HP, satu buah plastik hitam pembungkus sabu dan satu buah dompet warna coklat.
Mimin dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar narkoba lainnya bisa tertangkap," katanya pula.
Sehari sebelumya Polres Barito Utara juga menangkap pengendar sabu bernama Supriadi warga Jalan Wonorejo Muara Teweh pada Minggu (21/5) sekitar pukul 16.30 WIB, ditangan tersangka polisi mengamankan tas warna hitam itu berisi 14 paket sabu-sabu seberat 40,95 gram terdiri dari enam paket besar, dua paket sedang, dan enam paket kecil serta uang Rp500 ribu di badannya.
Berita Terkait
Ketua DPRD: Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang di tampung dewan
Kamis, 28 Maret 2024 21:37 Wib
Barut paparkan pembangunan pada rakor optimalisasi pemerintahan
Kamis, 28 Maret 2024 21:23 Wib
Pj Bupati Barut sambut baik rencana Perusda buka taman penitipan anak
Senin, 25 Maret 2024 21:29 Wib
Ketua DPRD Barut buka puasa bersama warga Desa Benao
Senin, 25 Maret 2024 9:16 Wib
Waket DPRD Barut: Penyampaian pokir sesuai dengan aturan berlaku
Senin, 25 Maret 2024 9:02 Wib
Pj Bupati Barut Safari Ramadhan di Kecamatan Lahei Barat
Sabtu, 23 Maret 2024 15:57 Wib
Barut adakan forum perangkat daerah untuk akomodir aspirasi masyarakat
Kamis, 21 Maret 2024 21:33 Wib
UPTD Balai Pembibitan Ternak Barut kembangkan ternak ayam petelur
Jumat, 15 Maret 2024 16:23 Wib