Pengawasan Pembangunan Perlu Adanya Pemahaman yang Sama, Kata Bupati Marukan

id Bupati Marukan,Pengawasan Pembangunan Perlu Adanya Pemahaman yang Sama, Bupati Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Ir Marukan

Pengawasan Pembangunan Perlu Adanya Pemahaman yang Sama, Kata Bupati Marukan

Bupati Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Ir Marukan (lamandaukab.go.id)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Untuk melakukan pengawasan kegiatan pembangunan dikabupaten Lamandau, aparatur penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan, mekanisme dan prosedur yang berlaku, kata Bupati Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Ir Marukan, Senin.
 
Dia mengatakan, kekisruhan bisa terjadi karena pemahaman yang tidak sama. Karenanya diharapkan semua pihak, agar memahami dengan sungguh-sungguh seluruh aturan, mekanisme dan prosedur yang berlaku, agar terhindar dari sikap subjektif dalam mengambil suatu tindakan. 

"Pengawasan mutlak harus dilakukan, hukumpun mutlak ditegakan, sehingga proses pembangunan dapat berjalan beriringan. Tetapi, apabila aturan, mekanisme, dan prosedur yang tidak jelas dan semua pihak terkait berpegang pada pemahaman dan penafsiran sendiri-sendiri, maka daerah tidak akan pernah sepi dari kekisruhan," jelasnya.

Bila keadaan seperti tersebut sampai terjadi, paparnya, dipastikan akan menghambat kelancaran roda pembangunan daerah. Dampak yang dirugikan daerah dan masyarakat, pembangunan menjadi tidak maksimal.

Marukan menjelaskan, pelaksanaan program pemerintah wajib dilakukan dengan hati-hati dan terkoordinasi sesuai dengan standar yang sudah dibuat, serta tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, dan menjunjung tinggi hak azasi manusia (HAM).

Ketidakadaan koordinasi diantara aparatur pengawasan, dan aparatur penegak hukum, akan menyebabkan pembangunan tidak berjalan dengan maksimal. 

"Waktu akan terbuang percuma, tanpa dapat memusatkan perhatian terhadap apa yang sedang dikerjakan," ucapnya.

Diungkapkannya, semua pihak agar memahami dengan sungguh-sungguh seluruh aturan yang berlaku, mekanisme dan prosedur yang dibuat negara, agar terhindar dari sikap subjektif dalam mengambil suatu tindakan yang akhirnya merugikan banyak pihak.