Blitar Pelajari Perda Inisiatif DPRD Palangka Raya

id DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra

Blitar Pelajari Perda Inisiatif DPRD Palangka Raya

Beta Syailendra (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar, Jawa Timur secara khusus datang ke Palangka Raya untuk membandingkan dan mempelajari sistem pengajuan peraturan daerah inisiatif DPRD di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kami menyampaikan bahwa usulan Perda inisiatif dibahas sendiri dan dilaksanakan sendiri secara swakelola oleh lembaga legislatif bersama kawan-kawan Bapemperda, sehingga dari proses awal sampai akhir serapan aspirasi masyarakat bisa didengar langsung," kata Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra di Palangka Raya, Selasa.

Menurut dia, ada yang berbeda antara DPRD Kabupaten Blitar dengan DPRD Kota Palangka Raya. DPRD Blitar menggunakan pihak ketiga untuk membuat rancangan Perdanya, baru kemudian dibahas oleh tim Bapemperda, jadi yang turun ke lapangan dan melakukan penelitian langsungnya adalah rekanan.

Ia mengatakan, Palangka Raya selama dari usulan, pembuatan draftl, sampai dengan pembahasan dilakukan oleh kawan-kawan legislatif langsung, sehingga apa yang memang diperlukan dalam membuat sebuah regulasi akan diketahui dalam rangka penyempurnaan isi Perda tersebut.

"Adapun yang pasti kalau dana itu dibuat swakelola, anggarannya sedikit lebih rendah dibandingkan menggunakan pihak ke tiga. Anggaran bisa lebih diefisiensikan dan bermanfaat juga untuk diri sendiri dalam menambah wawasan di lapangan," ucap Beta.

Beta yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya itu menjelaskan, bahwa untuk mengusulkan perda inisiatif bisa menggunakan pihak ketiga, dan dikelola oleh legislatif sendiri.

Masing-masing sistem ada kelebihan dan kekurangan, namun yang pasti prosedurnya harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

"Yang pasti dalam mengajukan Perda inisiatif itu harus mengutamakan asas manfaat, sebab aturan tersebut dibuat untuk digunakan oleh orang lain dan demi kebaikan bersama," ujar Beta.

Sepanjang 2014 sampai dengan sekarang Bapemperda baru menyelesaikan tujuh buat Perda inisiatif, sebetulnya masih ada satu lagi namun masih dalam tahap proses pembahasan.

"Kami berharap, hasil tukar pikiran antara DPRD Palangka Raya dan DPRD Kabupaten Blitar bisa memberikan manfaat kepada masing-masing daerah," demikian Beta.