Ini Pesan Polda Kalteng Terkait Aksi Damai KUI

id Ini Pesan Polda Kalteng Terkait Aksi Damai KUI Besok, Polda Kalteng, Aksi Ujuk rasa Kesatuan Umat Islam, Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahay

Ini Pesan Polda Kalteng Terkait Aksi Damai KUI

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP H Pambudi Rahayu (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Polda Kalimantan Tengah tidak mempermasalahkan aksi damai yang di rencanakan Kesatuan Umat Islam (KUI) Provinsi setempat guna menindak lanjuti adanya dugaan penistaan agama oleh salah seorang oknum masyarakat melalui media sosial.

"Silahkan menyampaikan pendapat di muka umum, asal dalam penyampaian orasinya jangan sampai menyinggung organisasi masyarakat (ormas) lainnya. Untuk aturan sudah ditentukan undang-undang, untuk jam penyampaian aksi tersebut dari pagi sampai sore hari," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, di Palangka Raya, Rabu.

Dia menjelaskan, apabila dalam aksi ada menyinggung ormas lainnya yang dapat mengundang reaksi sensitif untuk ormas lainnya. Maka kepolisian bakal memanggil koordinator penanggung jawab aksi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sampaikan lah sesuai prosedur, tidak menghujat seseorang, tidak menganggu ketertiban umum dan materinya juga tidak lepas dari apa yang ingin disampaikan semula. Apabila melenceng pihaknya bakal bertindak sesuai aturan sesuai amanat undang-undang," kata Pambudi.

Pambudi menegaskan, mengenai adanya laporan yang dilaporkan masyarakat mengenai dugaan penistaan agama ke polisi. Pihaknya selalu menerima laporan tersebut, hanya saja tidak langsung di tindak.

"Kita liat laporan mengenai hal itu, apakah dia mengarah ke unsur pidana atau perdata. Kalau pidana sudah barang tentu kita tindak lanjuti, apabila perdata maka laporan tersebut kita larikan kearah kepengadilan sesuai dengan permasalahan tersebut," katanya.

Perwira berpangkat melati dua itu banyak berharap agar masyarakat Kalteng menjaga situasi kondusifitas yang sduah kita aman ini.

"Jangan mudah terpancing dengan informasi yang sumbernya tidak jelas. Kendati menemukan sebuah permasalahan mengenai hal tersebut, segera koordinasikan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, agar kepolisian segera menindak lanjuti dan tidak jau melebar informasi seperti itu tersebar," demikian Pambudi.