Legalkan Usahanya, 21 Pengusaha Tambang Galian C Ajukan Izin

id tambang galian c, Legalkan Usahanya, 21 Pengusaha Tambang Galian C Ajukan Izin, kotawaringin timur

Legalkan Usahanya, 21 Pengusaha Tambang Galian C Ajukan Izin

Ilustrasi - Galian C (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Sedikitnya 21 pengusaha tambang galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengajukan izin untuk melegalkan usahanya di daerah tersebut.

Kepala Bagian Ekonomi, SDM dan SDA Kabupaten Kotawaringin Timur, Wim RK Benung di Sampit, Rabu mengatakan para pengusaha itu mengajukan izin setelah adanya penertiban dari pemerintah provinsi Kalteng beberapa waktu lalu.

"Penertiban itu berujung pada penutupan usaha tambang galian C di Kalteng karena beroperasi secara ilegal atau tidak berizin," tambahnya.

Dari 21 izin yang diajukan para pengusaha tersebut, hampir seluruhnya harus direvisi. Kebanyakan permohonan izin yang diajukan adalah penambangan pasir urug, untuk wilayahnya berada di kecamatan yang jauh dari wilayah perkotaan.

Wim mengatakan, meski telah banyak pengusaha tambang galian C yang mngajukan izin, namun pemerintah Kotawaringin Timur belum ada menerbitkan satuan izin yang diajukan tersebut.

Pemerintah Kotawaringin Timur hanya sebatas menampung pengajuan izin tersebut karena yang berwenang memproses dan menertibkan izin adalah pemerintah provinsi Kalteng.

"Untuk sementara kita tampung dulu pengajuan izin ini, selanjutnya akan kita serahkan ke pemerintah provinsi Kalteng untuk memprosesnya," jelasnya.

Wim mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi pengusaha tambang dalam mendapatkan izin galian C adalah terkait dengan lokasi yang harus sesuai dengan tata ruang.

"Syaratnya cukup banyak dan ketat karena saat ini harus tertib dan tidak bisa sembarangan lagi dalam menerbitkan izin," katanya.