Langar Aturan Lalu Lintas, Polres Barsel Jaring Ratusan Kendaraan

id Langar Aturan Lalu Lintas, Polres Barsel Jaring Ratusan Kendaraan, razia, polres barito selatan

Langar Aturan Lalu Lintas, Polres Barsel Jaring Ratusan Kendaraan

Foto Ilustrasi

Buntok (Antara Kalteng) - Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat ditilang satuan lalu lintas Polres Barito Selatan karena pemiliknya melanggar aturan lalu lintas dan tidak dapat menunjukkan surat lengkap saat razia si daerah itu.

Sedikitnya 233 pelanggar lalu lintas yang ditilang Satuan Lalu Lintas Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah itu karena melanggar aturan lalu lintas, kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga melalui Kasatlantas AKP Anang Hardiyanto di Buntok, Rabu.

"Ke-233 pelanggar yang ditilang itu adakah kendaraan roda dua dan roda empat. Kebanyakan kendaraan roda dua yang kena tilang dalam operasi patuh ini," katanya menhelaskan.

Kendaraan yang ditilang tersebut kebanyakan kendaraan roda dua. Pelanggaran yang dilakukan pengendara rata-rata tidak memakai helm pengaman, melawan arus serta menerobos lampu merah.

"Selain tilang, 23 pengendara hanya mendapatkan teguran," ucap Kasatlantas AKP Anang Hardiyanto.

Dalam operasi patuh telabang 2017 yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut, jumlah pelanggar yang ditilang mengalami peningkatan dibandingkan 2016 yang lalu.

"Peningkatannya memang tidak terlalu signifikan, karena jumlah pelanggar yang ditilang pada 2016 sebanyak 221, sedangkan pada 2017 sebanyak 223 pelanggar," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat tertib dalam berlalu lintas di jalan raya, melengkapi surat kendaraan, dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat beekendara. Walaupun operasi patuh telabang sudah berakhir pada 22 Mei 2017, masyarakat diharapkan tetap tertib berlalu lintas di jalan raya.

"Ini penting demi kenyamanan dan keamanan dalam berkendara. Utamakan jiwa dalam berkendara dengan tetap meningkatkan budaya disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya," ucap dia.