Berani "Mabuk" di Tempat Umum? Ini Dendanya

id DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Perda Pengelolaan Minuman Beralkohol Dipertegas, perda alkohol

Berani "Mabuk" di Tempat Umum? Ini Dendanya

Ilustrasi - (FOTO ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko)

...Sanksi tidak hanya pada penjual atau pengedar, namun juga berlaku terhadap mereka yang mengonsumsinya.
Sampit (Antara Kalteng) - Penerapan Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol di kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah lebih dipertegas untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Kamis mengatakan berdasarkan hasil revisi, salah satu pasal menyebutkan sanksi denda sebesar Rp25 juta hingga kurungan penjara minimal tiga bulan bagi pelaku yang mabuk di tempat umum.

"Jika Perda hasil revisi itu nantinya diterapkan, berani minum di tempat umum yang dilarang Perda maka akan kena sanksi," tambahnya.

Dadang mengatakan, Perda hasil revisi tersebut rencananya akan diterapkan 2017. Sanksi tidak hanya pada penjual atau pengedar, namun juga berlaku terhadap mereka yang mengonsumsinya.

Sejak diundangkan, maka secara otomatis Perda itu berlaku mengikat terhadap semua warga yang tinggal di wilayah administrasi pemerintahan Kotawaringin Timur.

Di dalam Perda itu menyebutkan di mana saja tempat yang boleh menjual dan kapan Minol bisa beredar.

"Perda pengelolaan minuman beralkohol hasil revisi tersebut sekarang sedang dalam proses evaluasi dan pengkajian Biro Hukum pemerintah provinsi Kalteng," jelasnya.

Tahapan evauasi dan pengkajian oleh Biro Hukum tersebut dilakukan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi ketika Perda tersebut diterapkan di lapangan.

"Perda Pengelolaan Minol hasil revisi tersebut rencananya akan disahkan pada 30 Mei 2017 nanti. Pengesahan dilakukan oleh DPRD dan Bupati Kotawaringin Timur," katanya.

Perda hasil revisi tersebut saat ini sedang disosialisasikan ke masyarakat luas. Tujuannya saat diterapkan nanti tidak ada lagi pihak yang tidak mengetahuinya. Sehingga sejak Perda itu disahkan dan dimasukan dalam lembaran daerah maka langsung diterapkan kepada siapapun.

"Perda pengelolaan Minol hasil revisi tersebut berlaku terhadap seluruh pengelola cafe. Dan apabila tidak memiliki izin menjual meski kandungan alkholnya hanya 1 persen, maka akan tetap diberikan sanksi," demikian Dadang.