Mantap! Polres Palangka Raya Berhasil Gagalkan Pembongkar Mesin ATM

id Polres Palangka Raya Berhasil Gagalkan Pembongkar Mesin ATM, Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli, perampok, pencurian mesin atm

Mantap! Polres Palangka Raya Berhasil Gagalkan Pembongkar Mesin ATM

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli (dua kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres setempat berbincang dengan Muhammad Masriansyah (21) warga Jalan Badak, di Palangka Raya, Jumat (26/5/17). (Foto Antara Kalteng/Abow)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pemuda berumur 21 tahun yang hendak mencuri mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan cara membongkar mesin tersebut.

"Dari tangan pelaku bernama Muhammad Masriyansyah kita brhasil mengamankan satu unit mobil Agya warna putih yang dijadikan sarana prasarana melakukan tindak kejahatan. Satu buah kunci pas, gunting untuk mencongkel, topi warna biru bertuliskan DG, Kaos warna abu-abu dipakai untuk membantu mencongkel mesin ATM dan rekaman CCTV," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli, Jumat.

Lili Warli menjelaskan, terungkapnya perbuatan pelaku diawali ditabraknya mobil yang di gunakannya itu saat parkir di depan mesin ATM oleh seseorang. Petugas yang menerima laporan dari masyarakat ada kecelakaan, langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Ketika itu petugas yang hendak membawa pelaku ke polres setempat untuk dimintai keterangan, tiba-tiba mengaku sendiri bahwa dirinya pada waktu itu hendak mencuri uang di dalam mesin ATM dengan cara mencongkel," katanya.

Mendengar pengakuan pelaku, anggota satlantas polres setempat langsung menyerahkan pelaku ke reskrim untuk dikembangkan aksi pelaku yang diduga lebih dari satu kali.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar pelaku ini juga pernah melakukan hal yang sama dan lokasi yang sama pula pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Namun aksinya gagal, maka dari itu dia kembali melancarkan aksinya yang keduakalinya," ucapnya.

Akibat ulahnya itu pihak kepolisian menahan pelaku percobaan pencurian uang yang berada di mesin ATM BNI tersebut di sel mapolres setempat. Kemudian pasal yang dikenakan adalah pasal 363 ayat 1 ke 5 atau pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.