Pembinaan Perangkat Daerah Lamandau Harus Terus Dijalankan, Kenapa?

id sekda lamandau, arifin lp umbing, pembinaan perangkat daerah

Pembinaan Perangkat Daerah Lamandau Harus Terus Dijalankan, Kenapa?

ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat guna mendukung kemajuan pembangunan daerah (Foto Antara Kalteng/Musa Reban)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Pembinaan perangkat daerah harus terus dilakukan dari waktu ke waktu, baik perangkat daerah otonom maupun vertikal yang ada di wilayah kabupaten Lamandau, melalui kegiatan mandiri dan kerjasama dengan mitra lain, tujuannya agar roda pemerintahan bergerak pada jalur benar dan cepat sehingga bisa menyukseskan program pembangunan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Drs Arifin LP Umbing MAP, mengatakan mengatakan bahwa sifat pembinaan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi lembaga, didasarkan kepada peraturan yang ada. Adapun dasar dilakukannya pembinaan yakni UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, kemudian diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999.

"Sedangkan pelaksanaan tugas dan pembinaan terhadap dua lembaga yang berbeda tersebut, selalu mengacu pada PP nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di daerah yang pertanggungjawabannya secara operasional tetap kepada bupati selaku kepala daerah," jelas Arifin, belum lama ini.

Seiring dengan gerakan reformasi, urainya, yang menuntut adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah, maka pemerintah merespons aspirasi tersebut dengan mengeluarkan UU Nomor 25 Tahun 2000 dan UU nomor 32 Tahun 2004.

Menurut dia, sebagai tindak lanjutnya Pemkab Lamandau telah melaksanakan langkah strategis untuk mengimplementasikan dengan membentuk dinas, badan, kantor, unit kerja dan pemekaran kecamatan sebagai perangkat daerah.

Hal tersebut, lanjutnya, disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan, yang dituangkan dalam peraturan daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial.

"Kegiatan pembinaan perangkat daerah yang telah dilakukan seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), peningkatan kesejahteraan pegawai, dan pembinaan disiplin dengan penerapan sanksi kepada yang melanggar dan penghargaan kepada yang berprestasi," terang Arifin.

Kegiatan lainnya, lanjutnya, melakukan pembentukan, pengisian personel, dan penyediaan dana bagi organisasi perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga, melakukan penyediaan dana dan prasarana bagi peningkatan kemampuan perangkat daerah sesuai dengan anggaran yang dimiliki.