DPRD Kalteng Siap Perjuangkan Aspirasi Buruh PT MDP Kobar

id DPRD Kalteng, Jimin, PT MDP,

DPRD Kalteng Siap Perjuangkan Aspirasi Buruh PT MDP Kobar

Anggota DPRD Kalteng, Jimin. (Foto Antara Kalteng/Yossy Trisna)

Palangka Raya (Antara) - Sekretaris Komisi D DPRD Kalimantan Tengah Jimin menegaskan pihaknya siap memperjuangkan sampai tuntas aspirasi buruh kelapa sawit PT Marga Dinamika Perkasa yang menerima gaji di bawah upah minimum sektoral Kabupaten Kotawaringin Barat.

PT MDP telah beroperasi sejak tahun 2006, namun hingga tahun 2017 baru sekali menaikkan gaji, padahal pemerintah selalu memperbaharui upah minimum provinsi (UMR) dan setiap tahun pasti mengalami kenaikan, kata Jimin di Palangka Raya, Minggu.

"Kita juga menerima aspirasi para buruh borongan yang hanya menerima Rp1 juta per bulan. Uang sekecil itu untuk sekarang ini mana cukup memenuhi kebutuhan satu orang, apalagi berkeluarga. Itu kenapa kita dari Komisi B akan mengawal permasalahan ini," ucapnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini menyebut pihaknya sekarang ini belum dapat memanggil pihak manajemen PT MDP. Sebab, aspirasi para buruh tersebut sedang diselesaikan pihak Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Kita menunggu perkembangan penyelesaiannya oleh Kabupaten. Kalau tidak ada titik temu atau kesepakatan, kita dari Komisi D akan memanggil semua pihak yang berkepentingan. Kita ingin para Buruh mendapatkan apa yang menjadi haknya," kata Jimin.

Sebelumnya, Perwakilan buruh PT MDP didampingi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bertemu dengan Komisi D DPRD Kalteng.

Dalam pertemuan itu, sejumlah Anggota Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPSI PT MDP mengungkapkan, meski para buruh berstatus karyawan namun gaji yang diterima dibawah upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), dan selalu dipotong iuran program BPJS Kesehatan padahal tidak diikutkan.

Perwakilan pengurus PUK KSPSI PT MDP Azis Muslim mengatakan dari tahun 2006 hanya ada kenaikan gaji di tahun 2014 sebesar 10 persen, dan hal itu dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah, yang seharusnya setiap tahun ada kenaikan gaji kepada seluruh karyawan.

"Kami ingin kejelasan status sebagai karyawan, dan menuntut adanya gaji pokok dan pastinya setiap tahun ada kenaikan. Kemudian, adanya jaminan kesehatan seperti BPJS," kata Azis.