Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan pemeriksaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam perkara penyebaran percakapan dan foto mengandung unsur pornografi akan dilakukan setelah dia kembali ke Indonesia.
Penyidik belum bisa memeriksa kembali Rizieq karena dia menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi.
"Kita tunggu datang ke Tanah Air kemudian kita periksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan penyidik lebih mengedepankan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Firza Husein (FH) yang akan diajukan ke kejaksaan.
"Prosesnya kami mengedepankan tersangka FH untuk diajukan ke penuntut umum," ujar Argo.
Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka perkara penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq pada 16 Mei malam.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
Ini adegan favorit Najwa Shihab usai saksikan film 'Buya Hamka'
Selasa, 18 April 2023 9:03 Wib
Rizieq Shihab bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:55 Wib
Bahar Smith didakwa sebar hoaks tentang penangkapan Rizieq Shihab
Selasa, 5 April 2022 11:26 Wib
Tantangan besar Najwa Shihab selama berkarir
Minggu, 28 November 2021 10:43 Wib
Polisi kerahkan 1.660 personel amankan sidang kasasi Rizieq Shihab
Senin, 11 Oktober 2021 15:26 Wib
Polisi amankan pedukung saat sidang banding Rizieq Shihab
Senin, 30 Agustus 2021 16:45 Wib
Diduga ada pelanggaran administrasi, tim kuasa hukum Rizieq Shihab buat aduan ke KY
Kamis, 12 Agustus 2021 23:05 Wib
Rizieq Shihab ajukan banding terhadap vonis kasus RS UMMI Bogor
Kamis, 24 Juni 2021 15:31 Wib