Sopir Truk Aspal Resmi Ditahan Polisi, Ini Alasannya

id tabrak truk, yakobus, truk aspal

Sopir Truk Aspal Resmi Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Bagian depan truk bermuatan aspal yang dikendarai Yakobus saat parkir malam Minggu (28/5/2017). (Foto Satlantas Polres Bartim)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Satlantas Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah secara resmi menahan sopir truk bermuatan aspal bernopol B 9214 BZ bernama Yakobus.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dari hasil olah TKP, sopir aspal tersebut atas nama Yakobus kita tahan dan ditetapkan tersangka," kata Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kasat Lantas AKP Marsono, Selasa. 

Menurutnya, penahanan terhadap Yakobus didasari atas hasil pemeriksaan secara intensif yang dilakukan pihaknya dan penyidik.

Yakobus diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. 

Yakobus diduga lalai karena memarkirkan truknya tidak pada tempat parkir atau bukan tempat parkir. Selain itu, dari keterangan saksi diketahui berhentinya truk tidak menggunakan hazard atau lampu stop parkir.

Hal tersebut diduga membuat truk kurang terlihat saat parkir pada malam itu dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan, dimana Tampeno Tan Unting yang mengendari Mio 125 menabrak bamper bagian kanan belakang truk aspal. 

"Sedangkan alasan sopir truk tersebut sedang beristirahat (tidur) karena mengantuk," kata Marsono.

Istirahat karena mengantuk, jelas Marsono merupakan hak yang wajar saja. Tetapi harus pada tempatnya dimana areal yang boleh parkir. 

Ia mengimbau kepada sopir yang mengantuk diharapkan beristirahat dengan benar dan memarkirkan kendaraannya ditempat yang aman dan tidak mengganggu aktivitas jalan raya. 


Kronologi Kejadian

Tampeno Tan Unting (41) warga RT 02 Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah langsung meninggal dunia akibat menabrak bagian belakang truk Hino bermuatan aspal warna biru kombinasi bernopol B 9214  BZ yang parkir di jalan A Yani RT 01 Kelurahan Tamiang Layang, tepat di depan rumah jabatan Bupati Barito Timur. 

Kejadian naas yang menimpa anggota KNPI Bartim itu terjadi Minggu (28/05) dini hari sekitar pukul 02.20 WIB.

Dalam perkara kecelakaan yang mengakibatkan seseorang meninggak dunia tersebut, Polres Bartim telah mengamankan barang bukti, baik truk Hino bermuatan aspal maupun kendaraan mio 125 yang dikendarai korban.

"Sekali lagi saya sampaikan,  truk tersebut bukan truk tangki bermuatan BBM tetapi truk tangki bermuatan aspal," tegas Marsono. 

Lanjut Marsono, anggota Polantas yang menangani bagian kecelakaan lalu lintas juga langsung mencatat nama-nama saksi, melakukan olah TKP serta mengamankan supir truk bernma Yakobus dan seorang penumpang Ricardo Purba. 

Dari hasil informasi dihimpun dilapangan, Tampeno mengendari sepeda motor Mio untuk mengantar katering pesanan bersahur ke Desa Jaweten.

Tiba-tiba Tampeno langsung menabrak belakang truk hino bermuatan aspal pada bagian bamper kanan.

Anggota Satpol PP yang berjaga di Rujab Bupati Bartim kaget mendengar suara dentuman keras dan langsung mendatangi lokasi parkir truk tersebut. 

Melihat adanya kecelakaan, anggota Satpol PP yang piket malam itu M. Roy Olive dan Syarif Hidayat langsung menghubungi pihak kepolisian setempat.

Tampeno yang tergeletak mengenakan jas hujan berwarna silver pun langsung dibawa ke IGD RSUD Tamiang Layang untuk pertolongan. Sesampainya di IGD, Tampeno dinyatakan meninggal dunia dan dilanjutkan dengan ti dakan visum et repertum.