Gadis 13 Tahun Diperkosa di Gubuk Kebun Semangka

id Polsek Mantangai, perkosaan gadis dibawah umur, Kapolsek Mantangai AKP Amri, kebun semangka, Gadis 13 Tahun Diperkosa di Gubuk Kebun Semangka

Gadis 13 Tahun Diperkosa di Gubuk Kebun Semangka

Agus Susanto alias Yanto (19) (tangan terborgol) saat di apit petugas Polsek Mantangai, Kabupaten Kapuas karena memperkosa anak di bawah umur di sebuah gubuk kebun semangka, Jumat (2/6/17). (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Seorang pelajar berumur 13 tahun di Kabupaten Kapuas, Kecamatan Mantangai, Kalimantan Tengah berinisial SRJ diperkosa oleh Agus Susanto alias Yanto (19) warga Desa Lamunti Baru, Kecamatan Mantangai di sebuah gubuk kebun semangka.

Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak Polsek Mantangai usai mendapatkan laporan dari Wahyu (51) yang tak lain adalah ayah korban sendiri.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Mantengai. Pelaku masih akan kita lakukan pemeriksaan intensif guna menguak semua motif perbuatan pelaku kepada korban yang masih di bawah umur itu. Dua saksi sudah kita mintai keterangan dalam kasus ini," kata Kapolsek Mantangai, AKP Amri saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Jumat.

Sebelum kasus tersebut di laporkan ayah korban ke Polsek Mantangai, Amri menceritakan, pada Jumat (26/5) sekitar pukul 16.00 WIB pelaku menelpon korban bahwa ada orang hendak minta semangka di kebun milik ayahnya itu.

Sesampainya di kebun, pelaku malah menyuruh korban untuk membuatkan kopi. Kemauan pelaku pun juga dituruti oleh korban. Setelah membuatkan kopi untuknya, pelaku malah mengambil kunci sepeda motor milik korban hingga memeluk dan merebahkan korban di sebuah gubuk tersebut.

"Pelaku memaksa melucuti pakaian korban hingga memperkosa gadis yang masih duduk di bangku SMP itu sebanyak satu kali. Setelah melakukan hal tersebut pelaku langsung menyuruh korban pulang," katanya.

Namun perbuatan pelaku yang sehari-hari juga bekerja sebagai petani di desa setempat, terbongkar setelah ayah korban melihat perubahan yang sangat drastis yang dialami oleh anaknya itu dalam beberapa hari.

"Seminggu kemudian setelah kejadian itu pada Jumat, sekitar pukul 07.00 WIB ayah korban melaporkan kejadian tersebut setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada ayahnya," ucap Amri.

Petugas kepolisian selain mengamankan pelaku juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.