Wabup Katingan Segera Dilantik Jadi Bupati

id bupati katingan, ahmad yantengli, sakariyas

Wabup Katingan Segera Dilantik Jadi Bupati

Wakil Bupati Katingan Sakariyas. (katingankab.go.id)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan Wakil Bupati Katingan Sakariyas segera dilantik menjadi Bupati Katingan menggantikan Ahmad Yantenglie yang kesandung kasus perselingkuhan.

Surat Menteri Dalam Negeri yang diterima pemerintah provinsi secara jelas memberhentikan Yantenglie dari jabatan Bupati Katingan dan akan langsung digantikan Sakariyas yang sekarang ini menjabat Wakil Bupati, kata Sugianto di Palangka Raya, Minggu.

"Kita sudah menindaklanjuti surat Mendagri itu, dan rencananya Minggu depan akan dipanggil Yantenglie maupun Sakariyas untuk membicarakan beberapa hal. Bagaimanapun, kita tetap harus menghargai karya dan pengabdian mereka selama ini kepada masyarakat Katingan," katanya.

Dia mengharapkan masyarakat Kabupaten Katingan dapat bersabar dan tidak melakukan aksi demonstrasi menuntut agar proses pemberhentian Yantenglie segera dilaksanakan.

"Janganlah sampai terjadi perpecahan di kalangan masyarakat Kabupaten Katingan. Sekarang ini Katingan sedang dan perlu terus melakukan pembangunan. Bersabar saja, dan siapapun Bupatinya harapannya dapat didukung," kata Sugianto.

Bupati Katingan Ahmad Yantenglie kesandung kasus perselingkuhan sehingga DPRD Kabupaten Katingan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) karena telah melanggar peraturan perundangan-undangan.

Dalam amar keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA pun mengabulkan permohonanan Ketua DPRD Katingan untuk menghentikan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan.

"Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Katingan, tanggal 14 Februari 2017. Menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017, tanggal 13 Februari 2017, tentang Pendapat DPRD Kabupaten Katingan atas dugaan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum," kata Ketua Majelis Hakim Supandi yang diambil dari laman MA.

Keputusan MA tersebut pun ditindaklanjuti DPRD Kalteng dengan mengirimkan Surat ke Kemendagri melalui Gubernur Kalteng.