Tulis Status FB 'Dibegal' Ternyata Berita Bohong, Pemuda Ini Dipanggil Polisi

id berita bohong, status bohong di facebook, korban begal, polda kalteng

Tulis Status FB 'Dibegal' Ternyata Berita Bohong, Pemuda Ini Dipanggil Polisi

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu mendengarkan keterangan FI terkait berita bohong dalam statusnya di fb bahwa dirinya dibegal. Pemuda ini hanya diberi pembinaan saja sementara ini dari pihak Polda Kalteng. (Foto Humas Polda Kalteng)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Team Cyber Troops Bid Humas Polda Kalimantan Tengah memanggil pemuda berumur 20 tahun yang berinisial FI warga Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya lantaran menulis status bohong di akun facebooknya dengan menjadi korban pembegalan.

"Pemuda yang belum bekerja ini kita panggil bersama orangtuanya karena dia membuat status bohong di akun facebook dengan menjadi korban tindak kejahatan begal. Dengan status FI banyak masyarakat yang terpengaruh dan seakan di Palangka Raya memang ada begal, padahal itu bohong belaka," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, di Palangka Raya, Senin.

Ketika ditanyakan dimana dirinya dibegal oleh pelaku tindak kejahatan serta barang berharga apa yang berhasil dibawa kabur, yang berssangkutan tidak bisa menjelaskan sesuai dengan pernyataannya di status facebooknya sendiri.

Pambudi menegaskan FI juga mengaku melalui komentar di facebooknya itu, bahwa dirinya adalah anggota TNI dan tidak takut dengan aparat kepolisian. Kepolisian yang khawatir pernyataannya itu melebar kemana-mana, meminta FI untuk meluruskan berita bohong yang disampaikan melalui facebook itu 

"Yang bersangkutan kita minta membuat klarifikasi bahwa status yang dibuatnya menjadi korban pembegalan itu adalah palsu di facebook pribadinya. Kemudian yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tertulis dengan materai 6000 dan diserahkan ke Bid Humas Polda setempat," kata dia.

Perwira berpangkat melati dua itu masih mengampuni pemuda tersebut dan tidak mengenakan yang bersangkutan pasal Undang-undang Informasi dan Elektronik (ITE). Pemuda tersebut hanya diberikan pembinaan.

"Kalau melanggar Undang-undang ITE yang bersangkutan bisa dikenakan kurungan penjara selama lima tahun, dengan cara menyebarkan berita bohong dan informasi bohong di jejaring media sosial," demikian Pambudi.