Astaga! PT SUS Abaikan Perintah Gubernur Terkait Pemberhentian Pembangunan Kereta Api?

id DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Edy Rosada, pembangunan kereta api, PT SUS Abaikan Perintah Gubernur Terkait Pemberhentian Pembangunan Kereta A

Astaga! PT SUS Abaikan Perintah Gubernur Terkait Pemberhentian Pembangunan Kereta Api?

Jalur Kereta Api Katingan-Gumas (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Edy Rosada menyebut perintah Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang memberhentikan pembangunan rel kereta api dari Kabupaten Katingan hingga Gunung Mas ternyata tidak dipatuhi PT Sinar Usaha Sejati.

Informasi yang diterima DPRD Kalteng ternyata pembangunan kereta api belum dilengkapi berbagai izin itu tetap berlanjut hanya lokasinya berpindah ke dalam hutan sehingga aktivitasnya tidak terpantau karena sulit dijangkau, kata Rosada di Palangka Raya, Selasa malam.

"Kita berharap Gubernur Kalteng tidak hanya memerintahkan secara lisan, tapi juga mengeluarkan instruksi secara tertulis mengenai pemberhentian pembangunan kereta api Katingan-Gunung Mas itu," tambahnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan I DPRD Kalteng meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini menegaskan instruksi secara tertulis itu landasan bagi aparat penegak hukum untuk menindak PT SUS apabila masih tetap melakukan pembangunan.

"Saya sama sekali tidak berniat untuk menghambat investasi, khususnya pembangunan rel kereta api Katingan-Gunung Mas itu. Tidak ada sama sekali. Saya justru menyambut baik, ada investasi di provinsi ini, tapi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. Itu saja," kata Edy.


Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran telah memerintahkan pembangunan kereta api Katingan-Gunung Mas dihentikan sementara waktu sampai berbagai perizinan sesuai ketentuan dilengkapi.

Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini mengatakan memajukan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat di Provinsi ini sangat membutuhkan investor dengan tetap mengacu serta memperhatikan berbagai aturan yang berlaku di Negara ini.

"Jadi sementara perizinan masih diproses, kegiatan pembangunan rel kereta api Katingan-Gumas dihentikan dulu. Pemprov Kalteng akan mendukung dan membantu melengkapi perijinan. Ini kita lakukan demi kemajuan pembangunan Kalteng," kata Sugianto.