Mofit Minta Perusahaan Tak Tunda Bayar THR Karyawan

id wakil wali kota, Mofit Saptono Subagio, Mofit Minta Perusahaan Tak Tunda Bayar THR Karyawan

Mofit Minta Perusahaan Tak Tunda Bayar THR Karyawan

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio (FOTO ANTARA Kalteng/Rachmat Hidayat)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio mengingatkan pengelola perusahaan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini tidak menunda-nunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

"Berdasar aturan, paling lambat THR harus sudah dibayar H-7 Lebaran. Maka jika dananya sudah siap maka perusahaan jangan menunda pembayaran THR agar uangnya bisa digunakan karyawan untuk keperluan mudik atau pun Lebaran," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Orang nomor dua di "Kota Cantik" Palangka Raya itu mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Tunjangan hari raya juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan tunjangan hari raya sebesar satu bulan upah yang besarannya yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan.

Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung dengan kategori yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Untuk itu, pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja wajib melakukan pengawasan dan memastikan THR di bayarkan tepat waktu dan sesuai aturan.

"Jika ada pelanggaran, maka perusahaan yang bersangkutan akan ditindak tegas dan jika ada keluhan ketenagakerjaan termasuk pengaduan THR maka karyawan bisa menyampaikan ke Dinas Tenaga Kerja," katanya.