Mau Maju Pilkada Gumas Jalur Perseorangan? Ini Jumlah Wajib KTP Dukungan

id KPU Gumas, Pilkada Gumas, Bupati Gumas

Mau Maju Pilkada Gumas Jalur Perseorangan? Ini Jumlah Wajib KTP Dukungan

Ilustrasi (Istimewa)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas menyampaikan bagi siapa saja yang ingin ikut berpartisipasi dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2018 daerah tersebut melalui jalur perseorangan, wajib memiliki dukungan sebanyak 12 ribu fotocopy kartu tanda penduduk.

"Memang syaratnya hanya 10 persen dari jumlah dafar pemilih tetap (DPT), pada Pemilu lalu sebanyak 90.707 orang. Atau hanya mengumpulkan 9.707 KTP, namun kami sarankan agar siapkan 12.000 untuk mengantisipasi apabila ada dukungan ganda atau justru menarik dukungannya," kata Ketua KPU Gumas Stevenson, di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, 10 persen dukungan tersebut juga harus mewakili 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Gumas. Artinya dari 12 kecamatan yang ada minimal harus ada keterwakilan pendukung dari 6-7 kecamatan.

Dalam pengumpulan dukungan itu kata dia, pasangan yang akan maju melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan fotocopy KTP pemilih dan pendukung harus membuat surat pernyataan yang untuk mendukung pasangan tersebut.

”Setiap KTP yang telah dikumpulkan, akan kami verifikasi ulang. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa yang akan memverifikasi kembali dengan menyambangi setiap rumah masyarakat yang terdaftar sebagai pendukung," ujar Stevenson.

Ia mengungkapkan, memang sudah ada beberapa calon yang mengambil contoh formulir dukungan calon perseorangan tersebut, dan telah berkonsultasi mengenai mekanismenya.