Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas menyampaikan bagi siapa saja yang ingin ikut berpartisipasi dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2018 daerah tersebut melalui jalur perseorangan, wajib memiliki dukungan sebanyak 12 ribu fotocopy kartu tanda penduduk.
"Memang syaratnya hanya 10 persen dari jumlah dafar pemilih tetap (DPT), pada Pemilu lalu sebanyak 90.707 orang. Atau hanya mengumpulkan 9.707 KTP, namun kami sarankan agar siapkan 12.000 untuk mengantisipasi apabila ada dukungan ganda atau justru menarik dukungannya," kata Ketua KPU Gumas Stevenson, di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, 10 persen dukungan tersebut juga harus mewakili 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Gumas. Artinya dari 12 kecamatan yang ada minimal harus ada keterwakilan pendukung dari 6-7 kecamatan.
Dalam pengumpulan dukungan itu kata dia, pasangan yang akan maju melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan fotocopy KTP pemilih dan pendukung harus membuat surat pernyataan yang untuk mendukung pasangan tersebut.
â€Setiap KTP yang telah dikumpulkan, akan kami verifikasi ulang. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa yang akan memverifikasi kembali dengan menyambangi setiap rumah masyarakat yang terdaftar sebagai pendukung," ujar Stevenson.
Ia mengungkapkan, memang sudah ada beberapa calon yang mengambil contoh formulir dukungan calon perseorangan tersebut, dan telah berkonsultasi mengenai mekanismenya.
Berita Terkait
Bupati Gumas berharap lomba Giat Penggalang tumbuhkan rasa persaudaraan
Senin, 6 Mei 2024 13:58 Wib
Bupati Gumas berharap kejurnas grasstrack memotivasi pembalap lokal
Senin, 6 Mei 2024 13:38 Wib
Ketua PMI Gunung Mas komitmen tingkatkan kuantitas maupun kualitas aksi sosial
Minggu, 5 Mei 2024 6:55 Wib
Pemkab Gumas siap jadikan metode gasing program ekstrakurikuler di sekolah
Sabtu, 4 Mei 2024 17:53 Wib
Puluhan pembalap ikuti Kejurnas Grasstrack Region IV Kalimantan di Gumas
Sabtu, 4 Mei 2024 16:14 Wib
DPRD berharap mutasi pejabat Polres Gumas semakin tingkatkan kinerja
Jumat, 3 Mei 2024 13:44 Wib
KPU Gumas tetapkan 25 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 13:03 Wib
Legislator ingatkan KONI Gunung Mas jeli bina cabor potensial
Rabu, 1 Mei 2024 9:47 Wib