Perketat Pengawasan Cegah Pungli Penerimaan Siswa, Kata Ketua DPRD Palangka Raya

id dprd palangka raya, pungli penerimaan siswa baru, sigit k yunianto

Perketat Pengawasan Cegah Pungli Penerimaan Siswa, Kata Ketua DPRD Palangka Raya

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta Dinas Pendidikan kota setempat memperketat pengawasan guna mengantisipasi adanya praktik pungutan liar saat penerimaan peserta didik baru.

"Saya meminta kepada sekolah untuk berhati-hati dalam melakukan pungutan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Agar tidak salah, Dinas Pendidikan harus mengawal ketat panitia PPDB agar tidak melakukan hal yang mengarah pada pungutan liar" katanya saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Senin.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan dengan adanya pendampingan dari pihak Disdik diharapkan seluruh sekolah di "Kota Cantik" Palangka Raya ini bisa terhindar dari pungutan liar.

Sigit juga menekankan, saat pelaksanaan daftar ulang seluruh sekolah juga dilarang meminta sumbangan apapun.

"Saat pendaftaran sekolah hanya bisa melakukan apapun harus berdasarkan aturan yang ada. Bahkan saat daftar ulang pun sekolah juga tidak boleh lagi melakukan iuran," katanya.

Melihat kecenderungan yang terjadi dari tahun ke tahun penerimaan siswa baru masih berpotensi pada terjadinya pungutan liar. Untuk itu, Palangka Raya harus berupaya maksimal mencegah praktik tersebut.

Pungutan liar itu tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Pungutan terhadap siswa baru itu juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Praktik pungutan yang tidak sesuai aturan tersebut atau liar dalam pelaksanaannya terjadi dalam dua bentuk. Pertama saat pendaftaran ulang dan modus kedua terjadi setelah peserta didik baru diterima.

Sejumlah peraturan dengan jelas secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun dalam proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru.

"Setiap bentuk pungutan harus ada dasar hukumnya entah itu pendaftaran ulang peserta didik baru maupun setelah diterima," katanya.

Sigit juga meminta masyarakat dapat berperan aktif mencegah maraknya praktik pungutan liar saat penerimaan siswa baru dilaksanakan.