Pemkab Barut Ajukan Raperda Pengangkatan Perangkat Desa

id Barito Utara, Muara Teweh, Sekda Barut Jainal Abidin, Pemkab Barut Ajukan Raperda Pengangkatan Perangkat Desa

Pemkab Barut Ajukan Raperda Pengangkatan Perangkat Desa

Wakil Bupati Barut Ompie Herby menyerahkan Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Ketua DPRD Set Enus Y Mebas (kanan) didampingi Wakil Ketua I Hj Mery Rukaini, pada rapat paripurna di Muara Teweh, Senin (12/6/17). (Foto

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada DPRD setempat.

Penyerahan Raperda itu dilakukan pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas dihadiri Wakil Bupati Ompie Herby, Wakil Ketua I Mery Rukaini, Sekda Jainal Abidin dan pejabat lainnya di gedung dewan di Muara Teweh, Senin.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam pidato pengantarnya yang disampaikan Wakil Bupati Ompie Herby mengatakan penyampaian Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangakat desa ini untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini.

Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan DPRD.

"Penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara," katanya.

Dia mengatakan pembentukan produk hukum dalam peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.

Secara khusus diharapkan bahwa rancangan peraturan daerah yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita harapkan melalui raperda ini dapat meningkatkan kinerja perangkat desa di daerah ini," kata dia.