Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Letus Guntur mengatakan, daerah nya saat ini telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, dimana perusahaan wajib mengakomodir 30 persen tenaga kerjanya berasal dari masyarakat setempat.
"Berdasarkan pasal 26 Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, perusahaan wajib memanfaatkan tenaga kerja lokal 30 persen," katanya, di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Perda tersebut juga telah disampaikan atau disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Gunung Mas, selain juga disampaikan kepada masyarakat luas untuk mengetahui dari aturan daerah tersebut.
Pihaknya berharap, perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut mengingat keberadaan Perda itu sendiri adalah bagaimana upaya pemerintah daerah beserta DPRD dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat Gumas.
"Kami akan terus aktif melakukan rapat dengan pihak terkait mengenai aturan tersebut, khususnya nanti yang berhubungan dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak tunduk terhadap Perda itu," demikian Letus Guntur.
Berita Terkait
Pegawai Pemkab Gumas boleh jadi petugas ad hoc Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 11:14 Wib
PT SLK bangun kesadaran siswa sejak dini jaga lingkungan dari sampah plastik
Kamis, 25 April 2024 19:05 Wib
Pemkab Gumas bina tenaga kerja konstruksi lokal hadapi persaingan
Rabu, 24 April 2024 15:06 Wib
Yepta Diharja daftar bacalon Bupati Gunung Mas melalui Demokrat
Selasa, 23 April 2024 23:45 Wib
Program PTSL 2024 sasar belasan desa di Gunung Mas
Selasa, 23 April 2024 17:31 Wib
Gunung Mas optimalkan program peningkatan SDM bidang keahlian
Selasa, 23 April 2024 10:20 Wib
Pemkab Gumas perkuat monev ke sekolah tingkatkan disiplin guru
Selasa, 23 April 2024 9:38 Wib
Pemkab Gunung Mas tangani kerusakan bangunan sekolah secara bertahap
Selasa, 23 April 2024 9:03 Wib