Pembangunan Fasilitas Umum di Seruyan Terkendala Kawasan

id bupati seruyan, sudarsono, Pembangunan Fasilitas Umum di Seruyan Terkendala Kawasan

Pembangunan Fasilitas Umum di Seruyan Terkendala Kawasan

Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Sudarsono (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pembangunan sejumlah fasilitas umum di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah belum bisa dilaksanakan karena terkendala status kawasan.

"Karena status kawasan ini maka kita tidak bisa sembarangan membangun, status kawasan atau tanah harus jelas lebih dahulu," kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Selasa.

Ia mengatakan, sejumlah fasilitas yang rencananya akan dibangun namun tidak dapat direalisasikan seperti pembangunan stadion sepak bola dan dua hutan kota atau ruang terbuka hijau dengan konsep yang berbeda di Kuala Pembuang.

"Kita sudah anggarkan untuk ganti rugi lahan. Tapi ternyata lahan yang kita incar itu berada di kawasan hutan menurut Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 59 tentang Penetapan Kawasan Hutan," katanya.

Berdasarkan aturan, pemerintah tidak bisa melakukan ganti rugi lahan untuk pembangunan kalau ternyata lahan yang akan diganti rugi berada di kawasan hutan. Bahkan itu juga berlaku untuk lahan sertifikat yang juga berada di kawasan hutan.

"Jadi, meski sudah sertifikat pun ketika dioverlay dengan SK Menhut ternyata masuk kawasan hutan juga tidak diperkenankan," katanya.

Menurutnya, masalah status kawasan ini memang sangat menyulitkan pemerintah untuk menggenjot pembangunan di kabupaten berjuluk "Bumi Gawi Hatantiring".

Tekendalanya pembangunan bukan hanya untuk fasilitas umum di Kuala Pembuang, tapi juga pembangunan berbagai sektor di daerah hulu Seruyan, khususnya Kecamatan Seruyan Hulu dan Kecamatan Suling Tambun.

Pemkab Seruyan sebenarnya ingin menggenjot pembangunan desa di daerah pelosok, karena kantong-kantong kemiskinan warga banyak terkonsentrasi di daerah pelosok yang berada di kawasan hutan.

"Namun karena masalah status kawasan ini, Pemkab jadi tidak bisa berbuat banyak," katanya.

Ia menambahkan, masalah status kawasan yang menghambat pembangunan Seruyan harusnya jadi pertimbangan khusus bagi pemerintah pusat untuk dapat memberikan izin pinjam pakai kawasan atau merubah status kawasan menjadi area penggunaan lain (APL) pada daerah tertentu yang akan dibangun.

"Ini adalah persoalan mendasar yang menuntut solusi dari pemerintah pusat agar Seruyan dapat membangun daerahnya dengan baik," katanya.