DPRD Kapuas Sahkan 6 Raperda

id dprd kapuas, raperda

DPRD Kapuas Sahkan 6 Raperda

Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan S.Hut menyerahkan enam raperda kepada pemerintah daerah Kapuas yang langsung diterima Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, Selasa (13/6). (Foto Diskominfo Kapuas)

Kuala Kapuas (Antara Kalteng) - Enam Raperda Kabupaten Kapuas disahkan dalam Rapat Paripurna ke-4 masa Persidangan II Tahun Sidang 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Selasa (13/6).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan S.Hut didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Wakil Bupati Kapuas H Muhajirin, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Sekda dan para Kepala SOPD Kabupaten Kapuas.

Agenda Rapat Paripurna diataranya penyampaian laporan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kapuas, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari 7 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kapuas serta penandatangan dan penyerahan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas kepada Bupati Kapuas.

Sebelumnya pada tanggal 15 Mei 2017 Pemerintah Kabupaten Kapuas menyerahkan 8 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas kepada DPRD Kabupaten Kapuas untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku, diantaranya Rancangan Perda tentang BPD, Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa.

Perda lainnya yaitu Pembentukan Penghapusan Penggabungan dan Perubahan status Desa, Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2015 ttg Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Kapuas serta Rencana Tata Tuang Wilayah Kabupaten Kapuas.

Raperda ini disahkan setelah dilakukan pembahasan yang cukup alot dari delapan Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, enam diantaranya disetujui sedangkan dua buah Yaitu Rancangan Perda tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa serta Rancangan Perda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas ditunda pengesahannya.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada komisi I, II, III dan IV DPRD Kabupaten Kapuas, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kapuas, Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

"Terima kasih telah mencurahkan perhatian, tenaga dan pikiran sehingga ke 6 buah Rancangan Perda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas," ucap Ben.