Pemkab Barito Utara Ajukan 4 Raperda

id DPRD Barito Utara, DPRD Barut, Pemkab Barut, Pemkab Barito Utara Ajukan 4 Raperda, Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas

Pemkab Barito Utara Ajukan 4 Raperda

Wabup Barut Ompie Herby menyerahkan Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Ketua DPRD Set Enus Y Mebas (kanan) didampingi Wakil Ketua I Hj Mery Rukaini, pada rapat paripurna di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Senin

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengajukan empat rancangan peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas dihadiri Wakil Bupati Ompie Herby dan Wakil Ketua I Mery Rukaini serta pejabat lainnya di Gedung DPRD Barito Utara di Muara Teweh.

Keempat raperda tersebut yaitu pertama, tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Kedua, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Ketiga, penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan keempat tentang rumah pemotongan hewan.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam pidato pengantarnya yang disampaikan Wakil Bupati Ompie Herby mengatakan penyampaian empat raperda untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD itu merupakan upaya implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan DPRD

"Pengajuan empat raperda tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara," katanya.

Pembentukan produk hukum dalam peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodasi dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.

"Secara khusus kita berharap bahwa rancangan peraturan daerah yang diajukan ini untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang," ujarnya.

Sehari sebelumnya pada Senin (12/6) Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga menyampaikan Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.