37 Pegawai Kotim Terima Surat Pengangkatan ASN

id ASN kotim, alang arianto, bkd kotim

37 Pegawai Kotim Terima Surat Pengangkatan ASN

Plt Kepala BKD Kotim, Alang Arianto. (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Sebanyak 37 pegawai tidak tetap di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menerima surat pengangkatan menjadi aparatur sipil negara.

"Penerima SK terdiri 31 bidan dan enam orang penyuluh lapangan pertanian. Sebelumnya mereka berstatus pegawai tidak tetap yang di bawah kewenangan pemerintah pusat," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Rabu.

Seluruh pegawai yang menerima surat keputusan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara itu dikumpulkan di aula Badan Kepegawaian Daerah. Surat keputusan pengangkatan itu diserahkan simbolis oleh Alang kepada dua perwakilan penerima.

Mereka juga mengikuti arahan terkait tugas dan disiplin pegawai. Ini bertujuan untuk mengingatkan tentang tugas dan kewajiban mereka dalam menjalankan tugas, apalagi kini status mereka menjadi pegawai daerah yang pembinaannya dilakukan oleh daerah.

Berdasarkan keputusan, 31 bidan tersebut diangkat menjadi aparatur sipil negara terhitung mulai 1 April 2017 dan enam penyuluh pertanian terhitung mulai 1 Juni 2017. Penyesuaian gaji diperhitungkan mulai tanggal mereka diangkat menjadi aparatur sipil negara.

"Untuk tempat tugasnya, mereka sesuai posisi yang ada. Bahkan sesuai MoU (nota kesepakatan) dan surat pernyataan yang dibuat, mereka tidak boleh pindah selama lima tahun karena keberadaan mereka sejak awal kan memang untuk mengisi tempat-tempat yang belum ada pegawainya," kata Alang.

Sebelumnya, 37 pegawai tidak tetap itu mengikuti seleksi menjadi aparatur sipil negara dan berhasil lulus. Dengan peningkatan status kepegawaian ini, kinerja mereka dalam melayani masyarakat lebih meningkat.