DLH Bartim Perketat Pengawasan Limbah B3

id DLH bartim, limbah B3

DLH Bartim Perketat Pengawasan Limbah B3

Kabid Pengelola Persampahan dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Bartim, Lurikto SP MM. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten BaritoTimur, Kalimantan Tengah memperketat pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kepala DLH Bartim Yanto Sawal melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Lurikto, Jum'at mengatakan, pihaknya terus memperketat pengawasan pengelolaan limbah B3. 

"Sebab jika mencemari akan merugikan lingkungan dan masyarakat. Pemulihannya pun memerlukan waktu yang lama," ungkap Lurikto diruang kerjanya. 

Menurutnya, pelaksanaan pengawasan pihaknya berpegang pada Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia (PP RI) nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Limbah B3 ialah logam berat seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia seperti pestisida, sianida, sulfida, fenol dan sebagainya.

Pada umumnya limbah B3 disebabkan adanya industri usaha ,baik pertambangan maupun perusahaan perkebunan.

"Walapun dalam konsentrasi rendah sekalipun, logam berat bersifat racun," katanya. 

Oleh karena itu, perlu pengelolaan limbah B3 dengan baik oleh pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Bartim.

"Dan untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kita (DLH)  yang rutin melakukan pengawasannya," katanya. 

Menurut Lurik, pihaknya turun ke lapangan melakukan pengawasan sebanyak 2 - 3 kali dalam sepekan. 

Jika ditemukan adanya pencemaran yang dilakukan perusahaan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.