KPU Palangka Raya Sosialisasikan UU Peraturan Pencalonan Pilkada

id undang-undang pencalonan pilkada, kpu palangka raya, KPU Palangka Raya Sosialisasikan UU Peraturan Pencalonan Pilkada, Ketua KPU Kota Palangka Raya, E

KPU Palangka Raya Sosialisasikan UU Peraturan Pencalonan Pilkada

Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Harmain Ibrohim (depan baju putih) saat memaparkan materi dalam acara sosialisasi UU dan peraturan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilu 2018 (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mensosialisasikan Undang-Undang dan Peraturan tentang pencalonan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya 2018.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riyadi saat sosialisasi yang dilaksanakan di Palangka Raya, Jumat sore mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tahap awal pelaksanaan Pilkada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya 2018.

"Perlu kami sampaikan bahwa untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota tidak akan lama kita laksanakan. Maka kegiatan sosialisasi serta buka bersama ini merupakan langkah awal persiapan tersebut," kata Eko.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus partai politik, mahasiswa, tokoh masyarakat termasuk sejumlah masyarakat yang terdeteksi akan mencalonkan diri pada Pilkada Kota Palangka Raya 2018 mendatang.

"Untuk penganggaran, KPU Kota Palangka Raya menganggarkan dana calon perseorangan disiapkan lima untuk pasang dan dari parpol maksimal empat pasang sehingga maksimal kita menyiapkan sebanyak untuk pasangan calon," tambah Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Harmain.

Dalam kesempatan itu, juga dipaparkan seluruh tahapan Pilkada yang dimulai 30 Desember 2017 untuk tahap pemutakhiran data dan daftar pemilih. Tahap akhir pada 27 Juni hingga 6 Juli 2018 untuk tahap rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Sementara itu, syarat sahnya pencalonan dari partai politik harus memenuhi paling sedikit enam kursi DPRD Kota Palangka Raya atau memenuhi paling sedikit 28.727 suara sah atau 25 persen dari 114.906 suara sah dalam pemilu DPRD Kota pada 2014. Ketentuan ini hanya berlaku untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Untuk syarat pencalonan perseorangan, syarat sahnya harus jumlah dukungan paling sedikit 19.700 jiwa. Jumlah dukungan minimal harus tersebar di tiga kecamatan di Kota Palangka Raya.

"Yang perlu dicermati yakni pada Rabu, 27 Juni 2018 adalah waktu pemungutan suara sehingga ini harus terus kita gaungkan agar tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota nanti maksimal," katanya.

Untuk itu, KPU Kota juga meminta peran aktif partai politik dan seluruh calon serta masyarakat luas untuk terus mensosialisasikan waktu pemungutan suara dilaksanakan.