Waduh! 1 Pelajar SD dan SMP, 2 Pelajar SMA Asyik Ngelem, Ketahuan Polisi

id polres bartim, pelajar ngelem, lem fox

Waduh! 1 Pelajar SD dan SMP, 2 Pelajar SMA Asyik Ngelem, Ketahuan Polisi

Kapolsek Dusun Tengah AKP Renny Arafah SE saat memberikan penyuluhan bahaya narkoba pada empat remaja yang kedapatan ngelem di sebuah barak di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Sabtu. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Empat orang remaja yang masih berstatus pelajar SD satu orang, pelajar SMP satu orang dan pelajar SMA dua orang ketahuan sedang asyik "ngelem" (menghirup lem) jenis lem fox di sebuah barak di jalan Barombot, Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. 

"Mereka kedapatan dalam sebuah barak saat kita melaksanakan operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB tadi siang," ucap Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah AKP Renny Arafah SE, Sabtu. 

Keempat orang itu adalah RF (11) pelajar SD kelas V, MAR (15) pelajar SMP kelas VIII, AF (17) pelajar SMA kelas 1 dan NM (15) pelajar SMA kelas 1. RF dan MAR berjenis kelamin laki-laki sedangkan AF dan NM berjenis kelamin perempuan. 

Perbuatan yang tidak baik dilakukan remaja itu membuat mereka digiring ke Mako Polsek Dusun Tengah. 

Renny memanggil orang tua mereka untuk didampingi saat dilakukan penyuluhan bahaya "ngelem". Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka tersebut.

"Para adek-adek kita ini kita lakukan pembinaan dengan memanggil orang tua mereka, memberikan penyuluhan dan membuat surat pernyataan serta wajib lapor," ungkap Renny. 

Wanita berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu juga menghimbau agar orang tua dapat mengawasi perilaku anaka dan menjauhkannya dari bahaya narkoba maupun zat adiktif lainnya serta penyalahgunaan lem fox. 

Selain berbahaya untuk kesehatan dan merusak organ tubuh, juga bisa berhadapan dengan hukum karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang merupakan perbuatan melawan hukum.