Kepesertaan JKN-KIS Seruyan Baru 42 Persen

id BPJS Kesehatan Seruyan, Kepesertaan JKN-KIS Seruyan Baru 42 Persen

Kepesertaan JKN-KIS Seruyan Baru 42 Persen

Ilustrasi (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tercatat baru mencapai 42,84 persen dari total penduduk di kabupaten tersebut.

"Berdasarkan data Maret 2017, jumlah peserta JKN-KIS Seruyan baru 66.723 jiwa atau 42,84 persen dari total penduduk 155.763 jiwa. Jadi yang belum terdaftar 89.040 jiwa atau 57,16 persen," kata Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Seruyan Herlina A Lestari di Kuala Pembuang, Selasa.

Ia menyebutkan, berdasarkan data kepesertaan per kecamatan, secara keseluruhan tingkat kepesertaan JKN-KIS masih tergolong kecil, yakni rata-rata kepesertaan masih di bawah 60 persen.

"Adapun jumlah peserta JKN-KIS terbanyak berada di Kecamatan Seruyan Hilir sebanyak 22.183 jiwa dari total penduduk 37.582. Sedangkan jumlah kepesertaan paling rendah dengan persentase di bawah 25 persen, yakni Kecamatan Seruyan Tengah sebanyak 6.044 dari total penduduk 24.298 jiwa dan Kecamatan Seruyan Hulu sebanyak 1.931 dari jumlah penduduk 9.474 jiwa," katanya.

Menurutnya, masih rendahnya capaian peserta JKN-KIS di "Bumi Gawi Hatantiring" lebih banyak disebabkan karena faktor geografis dengan penyebaran populasi yang tidak merata. Ada banyak wilayah atau desa di Seruyan jaraknya jauh dan medan yang sulit sehingga tidak mudah untuk dijangkau pelayanan, terutama desa-desa yang berada di hulu Seruyan.

Meski demikian, pihaknya terus berupaya terus berupaya meningkatkan jumlah peserta JKN-KIS melalui sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan mendorong minat masyarakat menjadi anggota JKN-KIS dengan melibatkan berbagai pihak seperti kecamatan dan desa.

"Secara berkala, perkembangan jumlah kepesertaan JKN-KIS juga selalu disampaikan kepada kecamatan, agar kecamatan mengetahui sehingga bisa membantu mensosialisasikan dan mendorong jumlah anggota, karena sesuai peraturan per 1 Januari 2019 seluruh masyarakat Indonesia harus sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS," katanya.