Astaga! Polisi Tangkap 6 Karyawan JNE Terkait Pencurian Isi Paket

id disergap polisi, enam karyawan JNE, lakukan pencurian

Astaga! Polisi Tangkap 6 Karyawan JNE Terkait Pencurian Isi Paket

Enam Karyawan jasa pengiriman barang JNE di palangka Raya ditangkap aparat kepolisian Polres Palangka Raya, terlihat Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli berbincang dengan salah satu pelaku usai diamankan, Rabu (21/6/2017). (Foto Antara Kalteng/Abo

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Crisis Respons Team (CRT) Puma, Resmob Polres Palangka Raya dan Intelmob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap aksi pencurian yang dilakukan enam orang karyawan gudang jasa pengiriman barang JNE yang berada di Jalan Kaja.

Ke enam pelaku ini bernama Mahlianor (25) warga Jalan Kalimantan, A. Sukanda (21) warga Jalan Menteng I, Isprianto (22) warga Jalan Mendawai I, Iqbal Saifullah (31) warga Jalan Karanggan, herliadi Irawan (24) warga Kalimantan Selatan, M. Said (30) warga Jalan Kalimantan Gang Beringin. Polisi berhasil mengulung para pelaku ini ketika hendak melakukan aksinya yang kali kedua di tempat yang sama.

"Modus para pelaku ini mereka membongkar paket kiriman yang tertumpuk di dalam gudang. Para pelaku yang kerja tim itu mengambil isi dalam paketan tersebut dan menggantinya dengan kertas sesuai dengan bentuk isi paketan," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli saat melakukan jumpa pers, Rabu malam.

Pihak yang berwajib menangkap pelaku berdasarkan laporan Rukmini (33) warga Jalan Manjuhan IV pada Rabu (14/6/2017). Dari tangan ke enam pelaku ini petugas juga mengamankan satu unit handpone Samsung J7 warna putih, satu handpone merk Xiaomi 4A warna rose gold, satu unit handpone Xiaomi Redmi warna hitam dan satu buah jam tangan merek Swiss Army warna hitam.

"Untuk barang bukti lainnya kami masih melakukan pencarian dan melakukan pemeriksaan kepada enam pelaku tersebut. Sisa barang bukti yang kita cari itu berupa jaket, beberapa buah jam tangan, dan handpone belum di ketahui keberadaannya," katanya.

Dia menjelaskan, pelaku ini sudah piawai dalam menjalankan aksinya karena juga sudah mengetahui medan di dalam gudang. Bahkan pihaknya saat beraksi juga menghindari dari sorotan CCTV, sehingga tidak diketahui pihak pimpinannya yang memantau melalui CCTV tersebut saat bekerja.

"Pelaku sebenarnya ada 7 orang. Sedangkan rekan mereka berinisial EK masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Ke enam tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara," kata perwira berpangkat melati dua itu.